Ops Pekat, Polres Halsel Temukan Tempat Pembuatan Miras

Maluku Utara68 Dilihat
Personil ops pekat Polres Halsel saat menemukan tempat pembuatan minuman keras

Labuha, medianasional.id – Dalam pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat), Polres Halmahera Selatan (Halsel) berhasil menemukan tempat pembuatan atau penggulingan minuman keras tradisional berjenis captikus yang berada di tengah-tengah hutan Desa Hidayat dan Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Jumat (06/12/19).

Minuman yang dianggap sebagai pemicu bentrokan antara warga dan tindakan kejahatan di masyarakat ini, menjadi target Polda Malut dan jajarannya untuk pemusnahan tempat pembuatan minuman hingga tidak lagi beredar di masyarakat.

Selaku Karendal Ops pada Operasi Pekat Kabag Ops Polres Halsel AKP Naim Ishak mengatakan dari sasaran operasi Pekat Kieraha 2019 Polres Halsel, adalah mengurangi penyakit masyarakat, berupa miras, judi, premanisme, dan tindak kejahatan lainnya. Salah satu terget utama adalah peredaran minuman keras ilegal termasuk miras tradisional jenis Cap Tikus.

“Dalam memberantas peredaran miras tradisional jenis Cap Tikus, Polres Halsel, tidak hanya menyasar para penjual maupun pengedar, namun juga menyasar produsen/ tempat produksi. Untuk menyasar produsen Cap Tikus, operasi tidak dilakukan dì perkampungan, tetapi dilakukan di hutan-hutan, karena tempat produksi atau penyulingan Cap Tikus selama ini lebih banyak dilakukan di hutan,”jelas Kabag Ops.

Hasil yang kami capai saat menggrebek dua lokasi Penyulingan Cap Tikus terdapat bahan mentah pembuatan cap tikus atau saguer sebanyak 650 liter yang dimusnahkan ditempat oleh personel Ops Pekat sedangkan 28 liter miras siap edar diamankan ke Polres Halsel.

Lanjut Kabag Ops tentang pertanyaan awak media tentang tulang rahang hewan yang ditemukan di area penyulingan miras, kami sudah amankan dan akan melakukan pendalaman terkait hal tersebut, ucapnya.

Tambah Kabag Ops, jadi temuan kemarin hanya satu rahang hewan di salah satu drum penampung saguer, soal informasi yang beredar beberapa jenis bangkai hewan yang di temukan di area penyulingan miras itu tidak benar, Ungkapnya.

Kabag Ops menuturkan, temuan dari hari pertama hingga hari ke dua belas mulai tanggal 26 November sampai dengan tanggal 06 Desember 2019, Polres Halsel telah berhasil mengamankan 43 cap tikus yang dikemas dalam botol air mineral, 56 Liter Cap Tikus, 4.895 Liter Saguer, 12 orang penjual atau pengedar cap tikus, 8 orang produsen, dan 35 orang peminum miras jenis cap tikus.

Kapolres Halsel AKBP M. Faishal Aris, S.IK., M.M., juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khusunya di Kabupaten Halmahera Selatan dapat menjauhi miras yang sering disebut sebagai sumber pemicu masalah.

“Mari Kita bekerjasama untuk membasmi miras di kabupaten Halmahera Selatan, untuk mewujudkan kamtibmas jelang perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru serta Pilkada Serentak 2020. Agar dapat berjalan aman dan kondusif, Tutupnya (HMS)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.