Tanah Milik Katiman Beralih Fungsi Menjadi Jalan Desa

Jawa Timur230 Dilihat

Blitar, medianasional.id – Beralihnya sebidang tanah milik Katiman yang menjadi jalan desa membuatnya merasa khawatir. Sebelumnya Katiman sempat mendatangi suami Siti Komaryatin (alm) pada Kamis (5/12/2019) di Desa Dermojayan Rt 02/02, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar meminta penjelasan kepada ahli waris Siti Komaryatin terkait jual beli tanah kala itu, dan ahli waris pun membenarkanya dan bersedia menjadi saksi, Jum’at (06/12/2019).

Tarimin suami alm. Siti Komaryatin dan dua anaknya bernama Didik dan Lina turut menjadi saksi jual beli tersebut. Karena peristiwa tak mengenakakan mengenai jual beli tanah dialami Katiman, dan hal tersebut baru disadarinya lantaran ia meminta tolong seseorang bernama Ali Gondrong (50) warga Desa Pojok Ponggok sebagai jasa pengurusan surat-suratnya yang akan diproses di kantor notaris Puji Sri Rahayu di Kawedusan Ponggok.

Dari keterangan di kantor notaris Puji Sri Rahayu inilah Ali Gondrong dan Katiman memahami status tanah yang pernah dibelinya beralih fungsi menjadi jalan desa.

Beranjak meninggalkan kantor notaris Ali mendatangi kantor BPN Kabupaten Blitar guna meminta keterangan banyak hal. Ditemui satpam BPN akhirnya di bawa masuk ke ruang kepala kantor BPN hingga dijanjikan akan dipertemukan dengan petugas ukur BPN.

Katiman berharap kasus peralian fungsi lahan ini bisa dimediasi di desanya, karena jika tidak ia akan menempuh jalur hukum dan melakukan gugatan.

Reporter : nrt

Editor : Sunarto

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.