Ombudsman Malut: UNBK, Diharapkan Tidak Ada Pejabat Publik di Ruang Ujian

Maluku Utara68 Dilihat
Ilustrasi suasana pelaksanaan UNBK

Ternate, medianasional.id – Dalam rangka menyikapi kejadian pada beberapa pejabat publik yang hendak masuk ke ruangan saat pelaksanaan ujian USBN dan UNBK pada SMA/SMK berlangsung, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menilai masih banyak pihak yang belum memahami peraturan terkait tata tertib pelaksanaan ujian. Padahal peraturan tersebut sudah terpampang didepan ruang ujian.

Hal ini diungkapkan oleh Alfajrin A. Titaheluw, selaku Koordinator Pengawasan UNBK Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara tepat diruang kerjanya, Jumat (05/04),

“Kami melihat banyak pihak yang belum memahami secara jelas tentang prosedur penyelenggaraan UN”, ungkapnya.

Menurutnya, ini sangat jelas merupakan tindakan maladministrasi dan unprosedural karena selain peserta ujian, pengawas maupun teknisi dan proktor, siapapun dilarang masuk ke ruang ujian. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan BSNP No. 0047/P/BSNP/XI/2018 dan Peraturan BSNP No. 0048/P/BSNP/XI/2018 tentang POS Penyelenggaraan Ujian Nasional.

Dengan demikian, melalui penjelasannya bahwa Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, menghimbau agar kedepan untuk siapapun yang melakukan pengawasan pendidikan tidak boleh masuk ke ruang ujian, selain peserta, pengawas, proktor dan teknisi. Karena selain melanggar aturan, juga dapat mengganggu psikologis dan konsentrasi peserta ujian.

” Penegasan ini penting mengingat masih ada pelaksanaan UN untuk pendidikan SMP dan SD yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 April 2019 untuk USBN dan 22 April 2019 untuk UNKP/UNBK”, Tutupnya.

Kontributor : Nawar
Editor          : Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.