Raja Ampat, medianasional.id – Panitia kerja (Panja) khusus DPRD Kabupaten Raja Ampat terbentuk pada prinsipnya untuk melaksanakan tugas dan fungsi (Tupoksi) menindak lanjuti aspirasi dari masyarakat yang tergabung dalam asosiasi, dan masyarakat peduli lingkungan (ALJARA) terkait dengan masuknya perusahaan tambang nikel PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), di pulau Batang Pele dan Manyaifun, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panja DPRD Raja Ampat, Bermon Sauyai kepada media ini, melalui pesan Whatsapp, Senin (9/6/2025) pukul 19.30 waktu setempat.
Dikatakannya, bahwa fokus Panja hanya ke PT MRP, dan sejauh ini pihaknya masih dalam tahapan pengkajian informasi yang sudah didapatkan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, dan Bagian Hukum Setda Raja Ampat.
“Dari hasil pertemuan, rapat koordinasi pada 4 Juni dengan Dinas Lingkungan Hidup Raja Ampat mengkonfirmasi Bahwa PT MRP tidak boleh melakukan aktivitas pertambangan di kawasan Hutan Lindung, dan dari sisi lain belum memiliki dokumen AMDAL, Izin pinjam pakai, dan izin lingkungan,” ungkap politisi partai Gerindra, Bermon Sauyai.
Ditegaskan, bahwa secara peraturan yang berlaku PT MRP tidak boleh melakukan aktivitas apapun di kawasan pulau Batang Pele dan Manyaifun. Kemudian di konfirmasi dari Dinas DPMPTSP bahwa berdasarkan IUP yang di terbitkan tahun 2013 pada waktu itu hanya mengacu terhadap SK Bupati karena pada waktu itu kewenangan pertambangan masih di pegang oleh Pemerintah Daerah.
“Hanya saja pada kesempatan itu, kami meminta keterangan dari Bagian Hukum Setda Raja Ampat terkait dengan Surat Keputusan (SK) dimaksud. Namun, berdasarkan informasi yang di sampaikan Bagian Hukum bahwa dokumen salinan/arsip atas Surat Keputusan dimaksud tak ada di Bagian Hukum,” beber Bermon Sauyai yang diketahui saat ini menjabat selaku Wakil Ketua II (dua) pada DPRD Raja Ampat.
“Dari keterangan yang kami diperoleh saat rapat koordinasi tersebut, Panja DPRD Raja Ampat akan segera merekomendasikan kepada Bupati kabupaten Raja ampat untuk menerbitkan SK Bupati, yang mana mengacu terhadap peraturan yang belaku untuk membatalkan SK Bupati yang sebelumnya,”pungkasnya.
Tim Liputan medianasional.id






