Konferensi pers yang digelar di Kantor Hukum Martin Lukas Simanjuntak, S.H. & Partners, Jakarta Timur
Jakarta, Medianasional.id — Tangis dan duka masih menyelimuti keluarga Kris Butarbutar, siswa sekolah di Riau yang meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh rekan-rekannya di sekolah. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Hukum Martin Lukas Simanjuntak, S.H. & Partners, Jakarta Timur, kasus ini kembali mencuat ke publik, menuntut perhatian dan keadilan yang belum juga terwujud.
Konferensi pers yang juga terhubung secara daring dengan keluarga korban di Riau menghadirkan sejumlah tokoh hukum, di antaranya Fredrick J. Pinakunary, S.H., Martin Lukas Simanjuntak, S.H., Jaelani Christo, S.H., dan Elly Susanti. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus ini secara transparan dan profesional.
Menurut keterangan keluarga, Kris mengalami sakit perut sejak 19 Mei 2025, hanya lima hari setelah insiden dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh empat teman sekolahnya pada 14 Mei. Kondisinya terus memburuk hingga akhirnya Kris muntah darah dan menghembuskan napas terakhir pada 26 Mei. Hasil otopsi menyebutkan penyebab kematian adalah pecahnya usus buntu akibat infeksi. Namun, pihak keluarga menaruh curiga atas memar-memar yang ditemukan di tubuh Kris dan menduga kuat adanya kekerasan fisik yang tidak dilaporkan secara jujur.
“Penjelasan dari pihak sekolah tidak transparan, bahkan kami merasa ada upaya menutup-nutupi,” ujar orang tua Kris dalam pernyataan yang penuh haru.
Tim kuasa hukum dari LBH Horas, PPHKI, dan sejumlah advokat lain menilai pernyataan Polda Riau yang menyebut tidak ada unsur penganiayaan masih prematur dan cenderung mereduksi fakta lapangan. Apalagi, informasi yang beredar di media massa tidak sepenuhnya selaras dengan rilis resmi kepolisian, menambah kebingungan dan keresahan keluarga korban.
Lebih jauh, tim hukum menilai ada potensi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus ini, dan meminta agar semua pihak terkait, termasuk orang tua pelaku, diperiksa secara menyeluruh. Evaluasi terhadap kinerja Dirkrimum Polda Riau pun diminta sebagai bagian dari proses pembenahan penegakan hukum.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut memantau kasus ini dan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan penanganan kasus tidak berakhir di tengah jalan.
“Jangan biarkan Kris menjadi statistik. Ini saatnya kita bangkit dan serius menangani kasus perundungan di sekolah,” tegas Martin Lukas Simanjuntak, S.H., yang juga mengusulkan agar tanggal 14 Mei diperingati sebagai Hari Anti Bullying Indonesia, mengenang tragedi yang dialami Kris.
Keluarga korban berharap keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga menjadi pelajaran berharga bagi dunia pendidikan dan masyarakat luas: bahwa satu nyawa siswa tidak boleh hilang sia-sia karena kelalaian dan pembiaran.






