Kurang dari 24 Jam, Polsek Banguntapan Bekuk Pelaku Curanmor di Kragilan

DI.Yogyakarta88 Dilihat

BANTUL, medianasional.id – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Banguntapan, Polres Bantul, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Kragilan, Tamanan, Banguntapan, Kabupaten Bantul. Seorang pria berinisial TEP (35) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pelaku diamankan pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 19.05 WIB di kawasan Kragilan, Tamanan, Banguntapan.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto menjelaskan, pencurian tersebut menimpa MAM (49), penghuni Kost Karima, Gang Potro Sawah, Kragilan, Tamanan, Banguntapan.

Peristiwa itu diketahui korban pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 06.40 WIB, ketika hendak berangkat kuliah. Korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di depan kamar kos sejak Selasa (3/11/2026) malam telah hilang.

“Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang saat hendak berangkat kuliah. Sebelumnya, sepeda motor tersebut diparkir di depan kamar kos pada Selasa malam,” jelas Rita, Kamis (5/11/2026).

Kendaraan yang dicuri berupa Honda Scoopy tahun 2021 warna putih dengan nomor polisi K 3514 AC. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Banguntapan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta penyelidikan di lokasi kejadian. Dari serangkaian upaya tersebut, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah pada keberadaan terduga pelaku.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian berhasil mengamankan TEP di kawasan Kragilan pada Rabu malam.

TEP diketahui merupakan warga Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Saat diamankan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy milik korban, BPKB, STNK, dan kunci sepeda motor. Petugas juga menyita sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banguntapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka juga telah dilakukan penahanan,” ungkap Rita.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Rita mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor. Pengendara diharapkan memastikan kendaraan terkunci dengan baik serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mengantisipasi aksi pencurian.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses