BANTUL, medianasional.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis pil berlogo Y yang diperjualbelikan tanpa izin. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial R (19), G, dan I (21) di wilayah Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman, Sabtu (31/10/2026) malam.
Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita total 1.573 butir pil putih berlogo Y, uang tunai Rp500 ribu, serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pil berlogo Y oleh seorang pria di wilayah Kapanewon Pleret, Bantul.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Bantul melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan G di rumahnya di wilayah Wonokromo, Pleret, sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 19 butir pil putih berlogo Y yang disimpan di saku celana pendek warna hitam.
Dari pemeriksaan awal, G mengaku mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli dari R sebanyak dua kali. Transaksi pertama berlangsung pada Kamis (29/10/2026) sebanyak 10 butir seharga Rp45 ribu, kemudian transaksi kedua dilakukan pada Sabtu (31/10/2026).
Berbekal keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan R. Sekitar pukul 22.30 WIB, R berhasil diamankan di sebuah rumah di wilayah Sendangtirto, Berbah, Kabupaten Sleman.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 24 butir pil putih berlogo Y yang disimpan dalam bekas bungkus rokok, dibungkus menggunakan plastik klip dan aluminium foil. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam Oppo warna ungu yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dalam pemeriksaan, R mengaku mendapatkan pil tersebut dari seorang pria berinisial I. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lain di kamar I yang berada di lokasi yang sama.
Sekitar pukul 22.45 WIB, I datang ke rumah tersebut dan langsung diamankan petugas. Dari penggeledahan di kamarnya, polisi menemukan 153 plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir pil putih berlogo Y atau sebanyak 1.530 butir.
Selain ribuan pil tersebut, petugas turut menyita uang tunai Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan serta satu unit telepon genggam Vivo Y27S warna hijau.
Kepada petugas, I mengaku memperoleh pil tersebut dari seseorang berinisial APIN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pil tersebut dibeli dengan harga Rp4,6 juta untuk jumlah keseluruhan 2.000 butir.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.
“Petugas masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang tersebut, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya,” jelas Rita, Senin (2/11/2026).
Rita menambahkan, R dan I diduga melakukan penyerahan atau penjualan pil berlogo Y tanpa memiliki izin dari pihak berwenang. Sementara G turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan dan pembelian obat keras tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, R dan I dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, ketiga pria tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu APIN yang diduga menjadi pemasok pil berlogo Y tersebut.(red).






