YOGYAKARTA, medianasional.id – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan. Kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Larangan ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik. Pasalnya, vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyamaran maupun konsumsi zat terlarang yang dicampurkan dalam bentuk cairan atau liquid.
Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa ketentuan tersebut wajib dipatuhi seluruh personel tanpa terkecuali, baik anggota Polri maupun Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).
“Seluruh personel Polda DIY dilarang menggunakan vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kami akan menindaklanjuti kebijakan ini melalui pengawasan dan penegakan disiplin internal agar seluruh personel mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Kapolda, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga bertujuan melindungi personel dari potensi penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat vape sebagai sarana peredaran maupun konsumsi zat terlarang.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah Etomidate, yang telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Menurut Kapolda, sebagai aparat penegak hukum, setiap personel Polri harus mampu menjadi teladan dalam menaati peraturan. Karena itu, disiplin internal menjadi bagian penting dalam menjaga integritas serta profesionalisme institusi kepolisian.
“Setiap personel harus memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari tanggung jawab profesi. Kami berharap seluruh anggota melaksanakan ketentuan ini dengan penuh kesadaran dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Polda DIY menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan internal sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.(red).






