BANTUL, medianasional.id – Unit Reskrim Polsek Sewon mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perawat perempuan di salah satu rumah sakit wilayah Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Seorang pria berinisial R (57), warga Sewon, diamankan polisi setelah diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap korban saat menjalankan tugas.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, korban sedang bertugas melakukan pemeriksaan tekanan darah terhadap R yang merupakan pasien di rumah sakit tersebut.
“Ketika korban sedang melakukan pemeriksaan tekanan darah, tangan pasien tiba-tiba menyentuh bagian payudara kiri korban sebanyak satu kali. Korban kemudian langsung menepis tangan pelaku,” jelas Rita.
Merasa keberatan atas tindakan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sewon pada 3 November 2026 agar diproses sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sewon melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan terduga pelaku di Dusun Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu potong baju perawat berwarna abu-abu kombinasi hijau toska serta satu unit alat ukur tekanan darah merek Omron berwarna putih.
“Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Rita.
Atas dugaan perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polres Bantul mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan seksual kepada pihak kepolisian. Langkah tersebut diperlukan agar setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(red)






