
Maba, medianasional.id – Pemberhentian ketua Panwascam Maba Selatan, Abdul Gafur Hi Salam diduga telah menyalahi kode etik dengan sikap yang tidak terpuji dengan melakukan pelanggaran yaitu mengucapkan selamat atas kemenangan salah satu caleg melalui media sosial (Facebook), Rabu (8/5/2019).
Gafur bahkan di nilai tidak memiliki jiwa independen sebagai pengawas pemilu dengan memberikan ucapan selamat terhadap salah satu calon anggota DPRD dari partai Hanura Dapil II Ashadi Tajudin melalui akun Facebooknya, dengan kata lain penetapan yang dilakukan oleh KPUD Haltim belum resmi.
Merespon hal tersebut, ketua Devisi Hukum Bawaslu Haltim, Basri Suaib, saat dikonfrimasi mengatakan pihaknya akan memanggil ketua Panwascam Maba Selatan untuk di minta klarifikasi atas postingannya yang di anggap menyalahi ketentuan selaku penyelenggara pemilu.
” Kita akan berhentikan, karena sudah jelas sesuai memenuhi unsur menyalahi peraturan Bawaslu tentang kode etik,” Ungkapnya.

Dengan kejadian tersebut, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah di berikan warning oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara, atas postingam ketua Panwascam.
Ia juga menambahkan bahwa Ketua Maba Selatan sudah menjadi perhatian Bawaslu Provinsi juga, bahkan pak Aslan juga sudah menyampaikan pernyataannya melalui media masa.
“ Untuk proses penagangan perkara di tingkat panwascam, kami akan memintia klarifikasi juga terhadap sejumlah Panwascam yakni Panwascam Wasile Utara, Maba Utara, Kota Mana dan Maba selatan,”tutupnya.
Reporter : Samsul
Editor : Safrin
