Ketua Panja DPRD Raja Ampat Sebut PT Mulia Raymond Perkasa Tak Miliki Amdal

Papua Barat Daya370 Dilihat

Raja Ampat, medianasional. id- Ketua Panja DPRD Kabupaten Raja Ampat, Bermon Sauyai menyebut, bahwa PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Manyaifun dan Batang Pele, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Raja Ampat yang bergerak dibidang pertambangan tak memiliki Amdal atau izin lingkungan.

“Setelah kami dengan rekan dari OPD teknis di Provinsi. Bahwa PT. Mulia Raymond Perkasa hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan tak memiliki Amdal, izin lingkungan,” kata Bermon.

“Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Kementerian Lingkungan Hidup telah memasang plang di lokasi pertambangan PT. Mulia Raymond Perkasa yang bunyinya ” Peringatan Area ini Dalam Pengawasan Pejabat Lingkungan Hidup”, sambungnya.

Plang peringatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Untuk itu, kemarin kami membentuk Panja DPRD untuk mengawasi perusahaan yang belum memiliki Amdal, izin lingkungan. Kebetulan saya ditunjuk sebagai Ketua Panja oleh teman-teman,” terang Bermon poltisi partai Gerindra yang saat ini menduduki jabatan Wakil Ketua II (dua) pada DPRD Raja Ampat.

Selain itu, ia juga mengungkap perkara sejumlah karyawan PT. Mulia Raymond Perkasa yang ternyata tak memiliki BPJS ketenagakerjaan. ‘Hal ini benar-benar keterlaluan, dan untuk itu kami sore ini mengundang OPD lingkup Raja Ampat untuk rapat membahas langkah-langkah terkait peristiwa tersebut, “ucap Bermon kepada sejumlah wartawan, di ruang kerjanya, Gedung DPRD Raja Ampat, di Waisai, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Rabu (4/6/2025) sore. 

” Yang saya ketahui hanya 2 (dua) perusahaan yang mengantongi Amdal, izin lingkungan, diantaranya PT. Gag Nikel, dan PT. Kawei Sejahtera Mining,” pungkasnya.

Fungsi utama Panitia Khusus (Panja) DPR yang mengawasi perusahaan tambang yang belum memiliki dokumen AMDAL adalah untuk memastikan perusahaan tersebut menjalankan aktivitas pertambangan secara bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat, serta mengawasi implementasi dan pemenuhan persyaratan AMDAL.

Untuk diketahui Panja DPR dapat melakukan investigasi, meminta laporan, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait pelanggaran AMDAL dan aktivitas tambang yang tidak bertanggung jawab.

Perlu dicatat!!!

Untuk Pengawasan:

Panja DPR memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan perusahaan tambang mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait AMDAL dan lingkungan hidup.

Penegakan Hukum:

Jika ditemukan pelanggaran AMDAL, Panja DPR dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang bersalah.

Keadilan Sosial:

Panja DPR juga memastikan bahwa perusahaan tambang tidak merugikan masyarakat sekitar dan memberikan manfaat yang adil.

Peningkatan Kualitas Lingkungan:

Panja DPR mendorong perusahaan tambang untuk terus berupaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup di sekitar daerah operasional mereka.

Sosialisasi dan Pendidikan:

Panja DPR juga dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat terkait pentingnya AMDAL dan tanggung jawab perusahaan dalam menjaga lingkungan.

Tim medianasional. id

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses