Kampar, medianasional.id – Usai viral video Kepala Desa Parit Baru, Afian, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang terjaring razia Pekat di tempat hiburan malam Angkasa Food Court, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Jum’at malam, (30/05/25).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar, Lukmansyah Badoe, S.Sos, M.S.i saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya menyampaikan, sangat menyayangkan sikap seorang kepala desa yang berbuat seperti itu.
“Kita berharap ini menjadi pembelajaran untuk Kepala Desa – kepala desa yang lain, dan mari kepala desa yang lain untuk bersikap berperilaku yang baik,” ujarnya.
“Jadi dalam hal ini, kasus Desa Parit Baru tentu kita sayangkan. Langkah yang sudah kita lakukan kemarin sudah memanggil yang bersangkutan untuk minta keterangan. Sekaligus kita melakukan pembinaan dan memberikan sanksi, diantaranya memberikan teguran. Termasuk juga kita memberikan sanksi penundaan pembayaran Siltap untuk kedepannya. Sekira itu dari kami untuk menanggapi atau menyikapi prilaku daripada kepala desa,” tegas Lukmansyah Badoe. Rabu, (04/06/25).
Selanjutnya ditambahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar, “harapan kita ini juga menjadi perhatian untuk kepala desa yang lain. Khususnya kepala desa yang ada di Kabupaten Kampar. Kemudian yang jelas ini pelajaran yang buruk yang harus tidak kita laksanakan, ini jangan dicontoh,” imbuhnya.
“Masih banyak kepala desa yang berprestasi yang harus kita contoh, termasuk prestasi di bidang masing – masing maupun di bidang yang lain yang ada di desa. Terutama juga untuk penggunaan anggaran dana desa yang ada di desa masing – masing. Dengan tugas kita kedepan untuk menggalakkan asta cita dari pak Presiden untuk koperasi merah putih,” ujar Lukmansyah Badoe.
Di tempat terpisah, Inspektur Kabupaten Kampar, Febrinaldi Tridarmawan, S.STP, M.Si, mengatakan, “terima kasih atas informasi yang sudah disampaikan. Dan memang kita juga mendengar ataupun melihat di media sosial terkait dengan penggerebekan atau tempat hiburan yang diduga ada oknum kepala desa. Tentunya kami sebagai pengawas turut prihatin dengan kejadian ini, karena seorang kepala desa itu adalah pemimpin di desa yang juga terkait dengan peraturan yang berlaku. Itu diatur berdasarkan Undang – undang nomor 6 terkait dengan desa, disitu terdapat kewajiban dan larangan,” jelasnya.
“Oleh karena itu, tentunya kami sudah melakukan kordinasi dengan Dinas PMD. Karena kami dapat informasi Dinas PMD sudah memanggil untuk meminta klarifikasi, selanjutnya kita nanti akan terus melaksanakan kordinasi. Sejauh mana tindakan ataupun sanksi yang akan diberikan, tetapi digali dulu data dan fakta. Jika diperlukan, nanti kami siap membantu untuk menelusuri terkait peristiwa ini,” imbuhnya.
“Jadi pada prinsipnya pemerintahan daerah sudah mengambil tindakan, yaitu melalui Dinas PMD untuk minta klarifikasi. Dan nanti untuk pengembangan jika dibutuhkan, kami siap membantu agar persoalan ini bisa terang benderang, dan nanti kita bisa menempatkan persoalan ini kedudukannya seperti apa dan sanksinya seperti apa,” lanjutnya.
Lebih lanjut ditambahkan Inspektur Kabupaten Kampar, “selama ini belum ada kita panggil kepala desanya, karena kejadiannya beberapa hari yang lalu, tapi kita sudah dapat informasi dan sudah berkoordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten Kampar. Intinya ada informasi awal hasil dari pemanggilan Dinas PMD Kabupaten Kampar hasilnya seperti apa, nanti kita lihat. Jika memang dibutuhkan penelusuran lanjutan atau pemeriksaan lebih lanjut, kita siap untuk menindaklanjutinya. Sehingga nanti dengan dinas terkait, terutama dinas PMD, Camat, kita bisa memberikan keputusan atau sanksi apa yang diberikan,” urainya.
“Diharapkan tentunya, ini menjadi pelajaran. Jangan sampai ada lagi kepala desa kita yang tidak menempatkan posisi sebagaimana yang seharusnya yang melanggar nilai – nilai etika, moral, apalagi agama. Karena itu sudah tertuang dalam regulasi kewajiban dan larangan, dan diharapkan tentunya sebagai kepala desa semuanya harus paham dan melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Febrinaldi.
Sedangkan Kepala Desa Parit Baru Alfian, sampai berita ini dipublikasikan belum bisa dikonfirmasi. Karena nomor Whatsapp awak media diblokir oleh yang bersangkutan.






