Rencana Penjualan Aset Lahan KONI Merangin Tuai Polemik, Diduga Tabrak Aturan Organisasi

Merangin774 Dilihat

MERANGIN, medianasional.id – Aset kebun kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin yang dihibahkan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Merangin diduga hendak dijual secara sepihak tanpa melalui prosedur resmi. Penjualan aset yang terletak di kawasan SPA, SPF, dan SPG, Kecamatan Tabir Selatan tersebut dinilai melabrak aturan organisasi karena dilakukan tanpa musyawarah dengan jajaran pengurus Cabang Olahraga (Cabor).

Nama Ketua KONI Merangin, Muktar Alif, bersama seorang pengacara Harmaini, S.H., mencuat dan disebut-sebut sebagai aktor di balik rencana transaksi tersebut. Setidaknya ada empat kavling lahan sawit yang menjadi objek, di mana satu kavling di antaranya dijadwalkan bertransaksi pada Rabu (03/06/2026).

Dugaan pelanggaran ini terungkap setelah Wakil Bupati Merangin, A. Khafed Moen, membeberkan kronologi kejadian saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp pada Rabu (23/09/2026).

Khafed menceritakan bahwa kasus ini terendus saat seorang calon pembeli asal SPG Rawa Jaya mendatangi kantornya untuk berkonsultasi mengenai keabsahan surat yang diterimanya dari pihak KONI Merangin.

“Dia membawa surat dari KONI Merangin yang ditandatangani Ketua Muktar Alif dan pengacara Harmaini, S.H. Maksudnya ingin menjual tanah hibah dari Pemkab di Desa Muara Delang dengan alasan uangnya akan digunakan untuk membeli tanah pengganti di dekat Kota Bangko,” ujar Khafed.

Berdasarkan keterangan pembeli, total aset yang akan dilego berjumlah empat kavling. Satu kavling disebut telah laku terjual, sementara tiga kavling sisanya sudah diberi uang panjar (DP) sebesar Rp5.000.000 oleh calon pembeli yang bahkan telah mengajukan pinjaman ke bank.

Setelah memeriksa berkas, Khafed yang merupakan mantan Camat dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menilai dokumen pengajuan tersebut sangat rancu dan rawan masalah hukum. Dokumen itu hanya berupa surat tunggal tanpa disertai berita acara hasil rapat atau musyawarah bersama anggota dan ketua Cabor di bawah naungan KONI.

“Aturannya, keputusan organisasi sebesar ini harus berdasarkan hasil rapat dan musyawarah mufakat, baru kemudian diajukan permohonan ke Bupati untuk proses penjualan atau pengalihan aset. Ini tidak ada sama sekali,” tegas Khafed.

Menyikapi temuan ini, Wabup Khafed langsung melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati Merangin dan Kabag Hukum. Langkah koordinasi juga telah dilakukan dengan pihak Inspektorat Kabupaten Merangin agar menginstruksikan KONI Merangin menghentikan proses sepihak dan segera menggelar rapat internal sesuai regulasi.

“Mungkin Ketua KONI lagi pengen cepat-cepat laku melalui pengacaranya, sehingga mengabaikan prosedur seperti itu,” tambah Khafed.

Sementara itu, Ketua KONI Merangin Muktar Alif membantah keras tudingan miring terkait penjualan aset tanpa prosedur tersebut saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp. Ia menegaskan bahwa kabar jual beli tanah kebun kelapa sawit itu tidak benar.

“Isi kabar jual beli tanah aset tersebut tidak benar. Terkait sertifikat SHM (Sertifikat Hak Milik) lahan itu, semuanya sudah diserahkan ke Bupati Merangin. Silakan tanya langsung ke pihak Inspektorat,” pungkas Muktar Alif mengakhiri keterangan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses