Kampanye Paslon Merlisa-Judi Langgar Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengaturan LaluLintas

Maluku Utara62 Dilihat

 

Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ternate Merlisa-Juhdi dengan memakai badan jalan tanpa ijin

Ternate, medianasional.id – Dalam pelaksanan kampanye pasangan dengan nomor urut satu (1) yakni, Merlisa Marsaoly dan Juhdi Taslim tepatnya berdekatan dengan perempatan antara Kelurahan Maliaro dan Kelurahan Kampung pisang Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalulintas, Jumat (30/10/2020) malam.

Pasalnya kegiatan kampanye tersebut tanpa ada ijin resmi dari pihak kepolisian untuk pemakaian badan jalan, yang pada akhirnya mengganggu arus lalulintas.

Sementara Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Setiaji mengatakan bahwa Ijin dari lantas tidak di keluarkan. Sehingga untuk mengatasi kepadatan arus, telah lakukan rekayasa Lalulintas.

“ Sebelumnya Sudah di minta untuk mengambil jalan lorong ke arah maliaro, namun yang bersangkutan tetap memasang tenda di tempat tersebut,” katanya.

Lanjut dia, pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan untuk diberikan teguran, dan pemahaman, bahwa rekomendasi dari dinas perhubungan bukan merupakan ijin untuk menggunakan badan jalan.

“Ijin dikeluarkan dari pihak kepolisian dalam hal ini satlantas,” Tuturnya.

Menurut dia, apabila kedepan masih terulang kembali, maka pihaknya akan sesusaikan dengan aturan yang berlaku karena mengganggu ketertiban umum pengendara lain.

“Untuk itu, Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kota Ternate, agar memperhatikan aturan lalu lintas baik dalam berkendara maupun penggunaan fasilitas jalan,” lanjut dikatakan.

Ia bahkan menyampaikan khusus penggunaan jalan, telah di atur dalam Peraturan Kapolri no. 10 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas, baik dalam keadaan tertentu, dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas. Dimana yang diperbolehkan menggunakan jalan nasional hanyalah kegiatan yang berskala nasional. Contohnya seperti upacara kenegaraan, peringatan hari raya. Sedangkan selain itu dilarang untuk di gunakan.

“Untuk itu kami berharap agar warga masyarakat Kota Ternate dapat memahami aturan tentang lalu lintas sebelum mengambil langkah yang nanti dampak nya bisa merugikan diri sndri maupun pengguna jalan yang lain,” Pinta Kasat Lantas Polres Ternate.

Atas perihal inilah, sebelumnya disampaikan Ketua Tempur sekaligus ketua Posko pemenang Kelurahan Maliaro, Bahrudin Sangaji bahwa pemakaian jalan tersebut, pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan kepada dinas Perhubungan. Namun karena bertepatan dengan hari libur, sehingga balasan dari Pinas Perhubungan hanya dengan lisan. Dan untuk pemberitahuannya juga telah disampaikan ke kelurahan.

Hal ini juga mulai bertolak belakang seperti yang disampaikan oleh Lurah Maliaro, Suaeda Amin, bahwa kegiatan yang dilakukan Paslon nomor urut 1, Merlisa-Juhdi pada malam ini belum ada pemberitahuan yang masuk.

Sementara, Sekertaris Tim Pemenangan Maju, Muhaimin Halil menyampaikan kampanye Merlisa-Juhdi sudah ada surat pemberitahuan di KPU, Bawaslu, Polres Ternate, dan setiap kampanye suda diberikan surat pemberitahuan.

“Kegiatan kampanye tersebut sudah disampaikan melalui surat pemberitahuan ke KPU, Bawaslu, dan Polres Ternate, dan itu sudah sesuai,” Pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.