
MOROTAI | medianasional.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan dalam pengelolaan belanja kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, yang mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp402,9 juta dan jumlah Rp297,9 juta berkaitan dengan pembayaran honor Satuan Tugas (Satgas) Non-ASN pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda).
Informasi yang di himpun medianasional.id pada Kamis (15/10/2026). Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025. Laporan itu memuat hasil pemeriksaan kepatuhan atas Belanja Daerah Pemkab Pulau Morotai Tahun Anggaran 2024 hingga Oktober 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pembayaran honor Satgas Pendampingan dan Monitoring Penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat mencapai Rp297,9 juta. Pembayaran honor tersebut berlangsung selama periode April hingga Oktober 2025.
Satgas yang dibentuk pada April 2025 itu memiliki 12 personel, terdiri atas lima penasihat, satu ketua, tiga wakil ketua, dan tiga anggota. Pembentukan satuan tugas tersebut merupakan inisiatif pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.
Selain pembayaran honor Satgas, terdapat persoalan kepegawaian lainnya sebesar Rp105 juta. Kedua komponen tersebut membentuk total pemborosan keuangan daerah sebesar Rp402,9 juta sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK.
Dalam pemeriksaannya, BPK menilai kondisi tersebut tidak hanya berdampak terhadap penggunaan anggaran daerah, tetapi juga berpotensi menyebabkan tujuan penataan aparatur sipil negara (ASN) tidak tercapai.
Temuan ini menjadi perhatian terhadap tata kelola belanja kepegawaian di lingkungan Pemkab Pulau Morotai. Penggunaan anggaran publik dituntut memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, serta akuntabilitas agar setiap pengeluaran memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Publik kini menantikan penjelasan pemerintah daerah mengenai tindak lanjut atas temuan tersebut, termasuk langkah perbaikan pengelolaan belanja kepegawaian dan pelaksanaan rekomendasi BPK. Keterbukaan pemerintah diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui upaya yang dilakukan untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Pulau Morotai.
