Diduga Disembunyikan Berulang Kali dan Diancam, Kuasa Hukum Rahmayanti Minta Polres Serius

Oleh: Medianasional.id

Maluku Utara239 Dilihat
Kuasa Hukum Mukibar Barakati Usai Mendampingi Rahmayanti membuat Laporan Pengaduan di Polres Pulau Morotai pada Senin (12/10/2026). Foto Source/MD


MOROTAI | medianasional.id
— Kuasa hukum Rahmayanti Dano Kader, Mukibar Barakati, mendesak Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai, Maluku Utara, segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana membawa pergi atau melarikan perempuan yang dilaporkan kliennya pada Senin (12/10/2026).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/220/X/SPKT/2026. Dalam dokumen itu, Rahmayanti melaporkan dugaan tindak pidana membawa pergi atau melarikan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 Ayat (2).

Mukibar Barakati menegaskan, pihaknya meminta kepolisian menangani laporan tersebut secara serius dan profesional agar keluarga Rahmayanti memperoleh kepastian hukum atas peristiwa yang diadukan.

“Kami meminta kepada Polres Pulau Morotai untuk segera menindaklanjuti terkait perkara membawa pergi atau melarikan perempuan berdasarkan Pasal 454 Ayat (2). Karena itu, kami mewakili keluarga membutuhkan kepastian hukum atas tindakan terlapor,” tegas Mukibar.

Berdasarkan uraian kejadian dalam dokumen pengaduan, peristiwa itu bermula pada 29 Juli 2026, ketika Rahmayanti mendatangi kediaman Kevin Paparang untuk meminta kepastian mengenai janji pernikahan yang sebelumnya disampaikan kepadanya. Namun, dalam pengaduannya, Rahmayanti mengaku kemudian dibawa ke sejumlah rumah dan lokasi berbeda.

Dokumen tersebut juga memuat keterangan bahwa Rahmayanti beberapa kali ditempatkan di dalam kamar dan dikunci sehingga tidak leluasa meninggalkan tempat tersebut. Ia turut mengadukan adanya dugaan ancaman ketika berupaya keluar dari rumah tempat dirinya berada. Setelah itu, Rahmayanti disebut dipindahkan ke sejumlah lokasi, termasuk di wilayah Kecamatan Morotai Jaya dan Pulau Rao, hingga akhirnya dibawa ke Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

Dalam dokumen pengaduan itu, terdapat pula keterangan mengenai sejumlah orang yang diduga terlibat dalam rangkaian pemindahan dan penempatan Rahmayanti di beberapa lokasi. Seluruh keterangan tersebut masih perlu didalami melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat kepolisian untuk memastikan fakta serta peran masing-masing pihak.

Rahmayanti disebut baru dapat meninggalkan lokasi terakhir dan berupaya menuju rumah keluarganya di Desa Gorua, Kabupaten Halmahera Utara, pada 6 September 2026. Atas rangkaian peristiwa yang diadukan tersebut, pihak kuasa hukum meminta penyidik memeriksa pihak-pihak terkait, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri setiap informasi yang dapat membantu mengungkap kejadian sebenarnya.

Mukibar berharap Polres Pulau Morotai memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai tindak lanjut kepolisian diperlukan agar persoalan yang dilaporkan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.

Sementara itu, berdasarkan surat tanda penerimaan pengaduan, Rahmayanti Dano Kader tercatat sebagai pelapor yang beralamat di Desa Loleo, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai. Pengaduan tersebut diterima pihak kepolisian pada pukul 14.50 WIT.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses