Bupati Morotai bentuk Satgas Non-ASN Dasar Hukum Tak Jelas. BPK minta Berhentikan

Oleh: Medianasional.id

Kantor Pemerintahan Terpadu kabupaten Pulau Morotai, BPK  Temukan Pembentukan Satgas Tanpa Dasar Hukum Yang Jelas. (Foto source/MD)

 

MOROTAI | medianasional.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menyoroti dasar hukum pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pendampingan dan Monitoring Penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Berdasarkan Informasi Yang di himpun medianasional.id pada Kamis (15/10/2026) Dalam hasil pemeriksaan, BPK menyebut pembentukan Satgas tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Atas kondisi itu, BPK merekomendasikan Bupati Pulau Morotai untuk memberhentikan atau tidak memperpanjang keberadaan Satgas Non-ASN tersebut.

Informasi yang dihimpun media ini, persoalan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 27/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tertanggal 22 Desember 2025, terkait pemeriksaan kepatuhan atas Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 sampai dengan Oktober 2025.

Satgas tersebut dibentuk melalui Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 100.3.3.2./136.1/KPTS/PM/2025 tertanggal 8 April 2025. Namun, BPK mempertanyakan landasan hukum yang digunakan dalam pembentukan satuan tugas tersebut.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan penetapan satuan tugas dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas,” tulis BPK dalam LHP yang dikutip

Persoalan ini menjadi perhatian karena pembentukan satuan tugas di lingkungan pemerintahan daerah harus memiliki landasan hukum dan kewenangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejelasan dasar hukum diperlukan untuk memastikan kedudukan, tugas, fungsi, serta tanggung jawab personel yang ditetapkan dalam satuan tugas tersebut.

Selain persoalan landasan hukum, BPK juga mencatat bahwa Bappelitbangda Kabupaten Pulau Morotai tidak dapat menunjukkan sertifikat keahlian sebagaimana dipersyaratkan dalam keputusan pembentukan Satgas. Kondisi ini turut menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan personel yang ditugaskan.

Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur penataan tenaga Non-ASN dan melarang pengangkatan pegawai Non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Penerapan ketentuan tersebut terhadap Satgas ini perlu dilihat berdasarkan status personel, bentuk penugasan, serta ketentuan yang menjadi dasar pembentukannya.

BPK kemudian merekomendasikan Bupati Pulau Morotai agar memberhentikan atau tidak memperpanjang Satgas Non-ASN serta menghentikan rekrutmen Non-ASN yang tidak melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi tersebut menuntut pemerintah daerah mengevaluasi kembali dasar hukum pembentukan Satgas, termasuk kesesuaian keputusan bupati dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penataan kepegawaian.

Sementara itu, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK. Pejabat terkait juga wajib menyampaikan jawaban atau penjelasan mengenai tindak lanjut tersebut paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Dengan adanya rekomendasi itu, Pemkab Pulau Morotai perlu memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pembentukan Satgas serta langkah yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti catatan BPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses