DPC KAI Morotai Desak Polres Serius Usut Kasus Rahmayanti, Jika Penanganan Mandek Minta Polda Turun Tagan

Oleh: Medianasional.id

Maluku Utara199 Dilihat
Sekretaris DPC KAI Kabupaten Pulau Morotai, M. Riski Ikdam, Ketika di temui pada Senin (12/10/2026)


MOROTAI | medianasional.id
— Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI Morotai mendesak Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, agar serius menangani laporan terkait kasus Rahmayanti alias Ama (18 tahun), yang sebelumnya dilaporkan meninggalkan rumah sejak 29 Juli 2026 dan ditemukan pihak keluarganya di Desa Gorua, Kabupaten Halmahera Utara, pada 6 September 2026.

Sekretaris DPC KAI Morotai, M. Riski Ikdam, Ketika di temui medianasional.id pada Senin (12/10/2026), menilai perkara tersebut telah menyita perhatian publik selama beberapa pekan hingga berbulan-bulan. Karena itu, kepolisian diminta menangani laporan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Riski menegaskan aparat penegak hukum harus bekerja sesuai prosedur dalam mengusut perkara tersebut. Ia juga meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus ini bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Prinsipnya, aparat penegak hukum itu harus tegak lurus untuk memproses kasus ini. Kami berharap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini kooperatif dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” tegas Rizki.

Selain itu, DPC KAI Morotai menyoroti dugaan membawa Kabur Rahmayanti dari lingkungan keluarganya dan keberadaan korban disembunyikan di lokasi yang berbeda diduga dikunci di kamar sampai berlarut-larut dan mendapati ancaman oleh sejumlah pihak yang di sebutkan Rahmayanti dalam laporan Pengaduanya tercatat dengan Nomor STPP/220/X/SPKT/2026 tanggal 12 Oktober 2026.

Menurut Sekertaris DPC KAI Morotai, penanganan perkara ini perlu mendapat perhatian serius, terutama karena menyangkut perlindungan perempuan dan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut, dan sejauh ini keluarga Rahmayanti telah berlarut-larut bolak balik ke polres untuk meminta keadilan dari pihak penegak hukum.

Rizki menambahkan, apabila penanganan laporan yang telah di sampaikan di tingkat Polres Pulau Morotai dinilai tidak berjalan sesuai prosedur, pihaknya meminta agar persoalan itu dapat diteruskan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Maluku Utara untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

“Kalau memang laporan yang kami sampaikan ini tidak berjalan sesuai prosedur, maka kami meminta satu tingkat lebih tinggi, dalam hal ini Polda, untuk menangani atau menindaklanjutinya. Kami menilai persoalan ini cukup krusial, terutama terkait perlindungan perempuan,” ujarnya.

Anggota DPC KAI Morotai, Asdi Pamuna, turut menyampaikan perhatian organisasi terhadap penanganan kasus tersebut. DPC KAI Morotai berharap kepolisian dapat memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

DPC KAI Morotai berharap Polres Pulau Morotai dapat menindaklanjuti laporan secara profesional dan memberikan kejelasan perkembangan penanganan perkara kepada pihak pelapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses