Juni Hingga Juli 2020,  Dit Resnarkoba Polda Malut Amankan 13 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Konferensi Pers Berlangsung

Ternate, medianasional.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika mulai dari tanggal 19 juni hingga 24 juli 2020, dengan tersangka sebanyak 13 orang dari barang bukti yang diamankan sebanyak 5,92 gram sabu, 20,84 gram ganja dan 4,94 gram Gorilla.

Atas perihal ini, telah tercatat dari 13 pelaku diantaranya 4 Mahasiswa, 7 Wiraswasta dan 2 orang Pengangguran, selain itu juga terdapat 8 pengguna dan 3 pengedar dari 11 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau gorila yang berhasil diamankan.

Dari data tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan dalam keterangan persnya yang di hadiri sejumlah wartawan Maluku Utara tepatnya di prees room Polda Malut, Rabu (05/08/2020).

Kabid juga menguraikan dari 13 tersangka, yang pertama tepatnya di hari jumat tanggal 19 juni 2020, sekitar pukul 01.00 wit. Tersangka insial (ZA) alias jul (30) profesi wiraswasta sebagai pengguna yang telah menyimpan narkotika jenis shabu di dalam pembungkus rokok mariboro. Kemuadian diamankan di jalan raya depan delear yamaha Kelurahan Bastiong Talangame Kecamatan Ternate Selatan, dengan barang bukti yang disita berupa satu sachet kecil warna bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,28 gram, bersama 1 buah hp merk oppo dengan simcard, sementara pasal yang dilanggar berupa pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika

Lanjut dia, dihari yang sama sekitar Pukul 20.30 Wit. Tersangka insial MS Alias MON (25) mahasiswa dan J Alias Jul (25) Wiraswasta, diamana kedua tersebut merupakan pengedar yang memiliki Narkotika jenis Ganja di dalam tas kresek hitam, Kemudian yang bersangkutan diamankan di jalan depan Rutan Kls II B Ternate, samping Kantor Camat Pulau Ternate Kel. Jambula Kec. Ternate Pulau bersama barang bukti berupa 10 (sepuluh) sachet kecil Narkotika jenis Ganja dengan berat 8,15 GRAM, dan satu buah dus kecil dengan lilitan lakban warna cokelat, 1 (satu) buah tas kresek warna hitam, 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,

Sementara pada tanggal 24 Juni 2020, Pukul 16.20 Wit. AAM Alias ANGGA, (26) Wiraswasta sebagai pengedar yang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Ganja yang telah di temukan dalam pembungkus Rokok MarIboro. Dimana pelaku diamankan di depan Toko Alfamidi yang beralamat di Kelurahan Kayu Merah Kecamatan Ternate Selatan dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah pembungkus roko MarIboro merah, 2 (dua) sacget plastik kecil warna bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan bq. bbmperat 1,59 GRAM. Pasal dilanggar adalah asal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah itu tepatnya pada Hari Senin, Tanggal 29 Juni 2020, Pukul 15.30 Wit. Tersangka insial IS alias (20) pengangguran sebagai pengguna yang telah diamankan pada saat mengambil Narkotika jenis Gorilla di Kantor Jasa Pengiriman J&T Kelurahan Stadion Kecamatan Ternate Tengah dengan barang bukti berupa 1 (satu) sachet sedang warna bening berisi Narkotika jenis Tembakau Gorilla dengan berat 4,94 GRAM; – 1 (satu) buah box yang dilakban warna hitam dan 1 (satu) pasang sarung tangan warna orange; – 1 (satu) lembar resi J&T dengan nomor resi, untuk itu pwlaku dijerat pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu pada Tanggal 11 Juli 2020, sekitar Pukul 16.00 Wit. Tersangka insial RHK alis Alias Sal (23) pengangguran dan FHJ Alias Oces mahasiswa yang merupakan pengguna yang memiliki, menguasai Narkotika jenis Ganja yang disimpan diatas lemari makan dirumah RHK, kemudian pelaku di amankan dirumah tepatnya di Lingkungan Batu Anteru Rt 001/Rw 002 Kel. Maliaro Kecamatan Ternate Tengah. Bersama barang bukti berupa 3 (tiga) sachet kecil Narkotika jenis Ganja dengan berat 4,04 GRAM, 1 (satu) buah pembungkus rokok MarIboro merah, satu bungkus kertas rokok merk marsbrand, satu buah Hp OPPO warna hitam dan satu buah Hp merk OPPO warna merah berisi Simcard, yang mana kedua pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikatakan Kabid, pada Hari Rabu, Tanggal 15 Juli 2020, Pukul 22.30 Wit. Tersangka insial MIB alisa Alias IFAN (25) mahasiswa, ia merupakan pengguna narkotika yang memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis Ganja. Dimana yang bersangkuta diamankan di jalan raya samping masjid Al-Islah Kelurahan Salahudin Kecamatan Ternate Tengah bersaman 2 (dua) sachet kecil Narkotika jenis Ganja dengan berat 2,37 GRAM dan Narkotika jenis Ganja dengan berat 1,35 GRAM. Sementara pasal yang di sangkakan adalah Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, di Hari Kamis, Tanggal 23 Juli 2020, sekitar Pukul 17.35 Wit. Tersangka NR (21) wiraswasta yang juga sebagai pengguna yang telah Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika jenis Shabu di dalam pembungkus Nutrisari. Sehingga yang bersangkuta diamankan di jalan Pahlawan Revolusi Kelurahan Muhajirin Kecamatan Ternate Tengah tepatnya di depan Hotel Emerald bersama barang bukti berupa satu sachet plastik warna bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,80 GRAM. Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dihari yang sama juga pada pukul 19.00 Wit. Tersangka MK (25) mahasiswa yang merupakan pengedar narkotoka dengan Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika jenis Shabu di dalam Laci meja kerjanya bertempat di dalam Gedung CV. Reza Perkasa tepatnya di dalam ruangan kerja terlapor yang berlamat di Kelurahan Gambesi Kecamatan Ternate Selatan bersama barang bukti berupa 3 (tiga) Sachet plastik kecil warna bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 1,78 GRAM; – 6 (enam) plastik kecil bekas pakai pembungkus Narkotik. Sementara pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut, pada pukul 21.00 Wit. Tersangka RSI (29) wiraswasta merupakan pengguna narkotika juga diamankan karena Memiliki, Menguasai, Menerima dan Menjadi Perantara Narkotika jenis Ganja. Dimana pelaku diamankan saat berada dirumah Orang Tua terlapor di Kelurahan Tubo Kecamatan Ternate Utara. Bersama barang bukti berupa 5 (lima) sachet kecil diduga berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat 4,48 GRAM, 1 (satu) Linting diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat 0,45 GRAM, dari perihal ini pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Sementara di hari Jumat tepatnya pada Tanggal 24 Juli 2020, sekitar Pukul 04.00 Wit. Telah diamankan juga MRSA (27) Wiraswasta yang merupakan pengguna karena Memiliki, Menguasai, Menerima dan Menjadi Perantara Narkotika jenis Shabu yanh diamankan polisi pada saat berada di dalam Kamar Kos-kosan Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Ternate Tengah. Dengan barang bukti berupa 13 (tiga belas) sachet kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,98 GRAM, 1 (satu) buah pireks kaca dan 1 (satu) buah alat hisap (bong). Untuk itu pasal yang dilanggar pelaku adalah Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia juga menyampaikan bahwa Hari rabu tanggal 29 juli 2020 sekitar pukul 20.00 wit. Tersangka insial I (33) wiraswasta merupakan pengguna narkotika yang diamankan di jalan raya tepatnya di depan tempat cuci mobil di samping hotel emeral, Kelurahan Santiong Kecamatan Ternate Tengah bersama barang bukti berupa satu sachet plstik bening narkotika jenis sabu dengan beras 0,49 gram. Pasal yang dilanggar adalah pasal 112 ayat 1 RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.