Jelang Pilkda 2020, KPU Halbar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Dan Syarat Calon

Maluku Utara44 Dilihat
Pelaksanaan sosialisasi

Jailolo, medianasional.id — Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) menggelar sosialisasi tahapan pencalonan dan syarat calon pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.

Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Kantor KPU Halbar Desa Hoku-Hoku Kie Kecamatan Jailolo, Sabtu (15/08/20), yang di hadiri Komisioner KPU Halbar, Bawaslu Halbar, dan Forkopinda.

Selain itu bahkan di hadiri langsung oleh Perwakilan Partai Perindo Halbar Amin Hi Hasan, Perwakilan Partai PKB Halbar Pdt Jornan Murary, Perwakilan Partai Berkarya Halbar Alex Retraubun, Perwakilan Partai PDIP Halbar Hermanto Majid, Perwakilan Partai Demokrat Mayang Suronoto, Perwakilan Partai Gerindra Halbar Heber Tajo, Perwakilan Partai PKPI Halbar Andi Hermawan, Perwakilan Partai Hanura Halbar Hardi Hi Hayun, Perwakilan Partai PBB Halbar Syamsudin, Perwakilan Partai PAN Halbar Ashari Dj. Dano Yasin, Perwakilan Partai PSI Halbar Ronaldo Mole, Perwakilan Partai Nasdem Halbar Herman J. Moamurak.

Ketua KPU Halbar Miftahudin Yusuf mengatakan, dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak tahun 2020 ada beberapa tahapan yg harus dilakukukan oleh KPU sebagai Penyelenggara dan salah satunya adalah Sosoaliasi tahapan, Pencalonan dan Syarat Calon sehingga tahapan ini perlu di ikuti oleh Partai – Partai Politik.

“Partai Politik adalah sebagai wadah dan salah satu syarat bagi para pasangan Calon yang akan mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,”katanya.

Lanjut Miftahudin, Salah satu syarat Pencalonan adalah pemenuhan kuota kursi yang didalamnya 20% dari 25 Kursi yang ada di DPRD Halmahera Barat.

“Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati setidaknya harus memiliki dukungan 5 Kursi di DPRD untuk syarat mendaftar ke KPU,”Jelasnya. (Ann)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.