MOROTAI | medianasional.id — Aktivitas pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Eltis Anugrah Sejati di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali menjadi perhatian Publik. Selain belum terlihatnya papan informasi proyek di lokasi saat aktivitas pekerjaan berlangsung, publik juga mempertanyakan kejelasan dokumen perizinan serta penggunaan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Morotai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun medianasional.id, pada sabtu (29/08/2026)
lahan yang digunakan perusahaan tersebut disebut merupakan lahan milik masyarakat bernama Joko Prayanto dengan luas sekitar 60 x 75 meter.
Perusahaan disebut akan mulai beroperasi pada bulan depan. Namun, terkait kesiapan maupun kelengkapan perizinan untuk kegiatan operasional AMP tersebut, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak manajemen perusahaan.
Saat dikonfirmasi terkait status perizinan perusahaan, pengawas lapangan yang disebut bernama Caly mengatakan dirinya hanya bertugas melakukan pengawasan di lapangan sehingga tidak mengetahui secara pasti dokumen perizinan perusahaan.
“Ah itu nanti saya koordinasi dulu dengan site manager ya. Atau langsung ke site manager saja,” ujar Caly ketika dikonfirmasi.
Ia kemudian menegaskan bahwa dirinya hanya bertugas membantu pengawasan di lapangan dan tidak mengetahui secara rinci persoalan perizinan.
“Saya cuma pengawas, pembantu pengawas lapangan saja. Jadi selanjutnya saya kurang tahu,” jelasnya.
Medianasional.id kemudian berupaya meminta keterangan kepada manager PT Eltis Anugrah Sejati mengenai kelengkapan dan status perizinan kegiatan AMP tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak manager belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun medianasional.id pada Rabu (26/8/2026), dokumen terkait lahan tersebut disebut diterbitkan oleh Kepala Desa Irfan Muhammad melalui surat keterangan usaha dan memperoleh surat rekomendasi dari Camat Morotai Selatan Sri Wahyuni, S.Pi., tertanggal 16 Juli 2026.
Namun, keberadaan surat keterangan usaha dari desa maupun rekomendasi kecamatan tersebut masih perlu dibedakan dengan dokumen perizinan yang dipersyaratkan untuk kegiatan operasional AMP.
Karena itu, publik mempertanyakan apakah dokumen tersebut merupakan bagian dari kelengkapan administrasi lahan atau telah dianggap sebagai dasar izin operasional perusahaan.
Persoalan tersebut juga masih membutuhkan penjelasan dari instansi teknis, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai, terkait status dokumen lingkungan dan perizinan yang diperlukan untuk kegiatan AMP.
Hingga berita ini diturunkan, medianasional.id belum memperoleh penjelasan resmi dari DLH mengenai status perizinan lingkungan PT Eltis Anugrah Sejati.
Selain persoalan administrasi, keberadaan lokasi AMP juga mendapat perhatian masyarakat sekitar.
Seorang warga yang ditemui medianasional.id di lapangan dan meminta identitasnya tidak disebutkan menilai lokasi kegiatan berada cukup dekat dengan jalan utama dan kawasan permukiman.
Menurutnya, aktivitas perusahaan perlu memperhatikan kenyamanan serta keselamatan masyarakat yang setiap hari menggunakan akses jalan tersebut.
“Benar ini kepentingan masyarakat, tapi ini juga menyangkut kenyamanan aktivitas masyarakat sekitar. Karena perusahaan ini dekat sekali dengan permukiman warga dan dekat dengan jalan besar, pasti mengganggu,” ujarnya.
Kekhawatiran tersebut, kata dia, berkaitan dengan aktivitas kendaraan maupun potensi material dari kegiatan pengolahan aspal yang apabila tidak dikelola dengan baik dapat mengganggu lingkungan sekitar dan pengguna jalan.
Di sisi lain, saat melakukan pemantauan di lokasi, medianasional.id juga tidak menemukan papan informasi proyek ketika aktivitas pekerjaan telah berlangsung.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, pengawas lapangan Caly mengatakan papan informasi proyek masih dalam proses pembuatan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pekerjaan telah berjalan, sementara informasi mengenai kegiatan belum terlihat di lokasi.
Selain persoalan papan informasi, medianasional.id juga mengonfirmasi penggunaan alat berat dalam kegiatan tersebut.
Pengawas lapangan menyebut alat berat yang digunakan merupakan alat milik Dinas PUPR Morotai yang disewa oleh pihak perusahaan.
Menurutnya, biaya sewa alat tersebut masuk ke kas daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Dinas PUPR Morotai ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa untuk sementara alat yang digunakan di lokasi adalah excavator.
“Untuk sementara yang dipakai baru exa, karena alat yang dipakai sesuai kebutuhan pekerjaan di lapangan,” ujar Kadis PUPR.
Awak media kemudian melanjutkan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR melalui WhatsApp terkait mekanisme penyewaan alat berat tersebut.
Pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai keberadaan surat perjanjian sewa resmi, masa berlaku penyewaan, serta dasar perhitungan nilai sewa yang disebut mencapai Rp32,5 juta.
Media juga meminta penjelasan mengenai apakah nilai tersebut merupakan biaya sewa untuk periode tertentu, dasar penetapan tarif, serta dokumen serah terima alat berat dari Dinas PUPR kepada PT Eltis Anugrah Sejati.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan lanjutan tersebut belum mendapatkan jawaban dari Kepala Dinas PUPR Morotai.
Dengan demikian, terdapat sejumlah hal yang masih membutuhkan penjelasan dari pihak terkait, terutama mengenai status perizinan operasional AMP, dokumen lingkungan, dasar penggunaan lahan, pemasangan papan informasi kegiatan, serta mekanisme penyewaan alat berat milik pemerintah daerah.
Medianasional.id masih melakukan konfirmasi dari pihak PT Eltis Anugrah Sejati, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Dinas PUPR Morotai untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara resmi mengenai persoalan tersebut kepada publik.
