BPI KPNPA RI Resmi Laporkan Dugaan Sengkarut Pengadaan Alat Berat APBD 2026 ke DPRD Merangin

Merangin1474 Dilihat
MERANGIN, medianasional.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Perwakilan Merangin bersama tim Pengawas Masyarakat (Wasmas) Independen resmi mengadukan Pemerintah Kabupaten Merangin ke DPRD Kabupaten Merangin.
.
Laporan ini dilayangkan atas dugaan kuat adanya ketidaksesuaian prosedur dan indikasi inefisiensi anggaran dalam proyek pengadaan alat berat yang didanai oleh APBD Tahun Anggaran 2026.
.
Aduan resmi tersebut disusun setelah koalisi lembaga ini melakukan investigasi mendalam sejak 9 hingga 19 Agustus 2026. Melalui metode komparasi dokumen publik, pelacakan portal E-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta pemantauan pemberitaan media, ditemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.
.
Merespons temuan ini, Ketua BPI KPNPA RI Merangin mendesak parlemen lokal untuk segera bertindak taktis. Legislatif diminta secepatnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil dinas terkait, pejabat pengadaan, serta pihak vendor guna memberikan klarifikasi terbuka.
Berdasarkan dokumen laporan yang diserahkan ke DPRD, terdapat tiga poin krusial yang menjadi objek sorotan:
  • Manipulasi Spesifikasi Motor Grader: Proyek ini mengalokasikan anggaran Rp5,7 miliar untuk meminang 2 unit Motor Grader merek Hyundai HG170 berkapasitas 130–145 HP. Namun, unit yang didistribusikan ke lapangan justru memiliki kapasitas 178 HP. Pelapor mempertanyakan legalitas formal dan urgensi kedinasan di balik perubahan spesifikasi sepihak tersebut.
  • Mark-up Harga Grader: Hasil penelusuran pada E-Katalog LKPP menunjukkan penyedia lain menawarkan unit sejenis di kisaran Rp1,93 miliar hingga Rp2,07 miliar per unit. Sebaliknya, Pemkab Merangin merealisasikan kontrak senilai Rp2,69 miliar per unit. Selisih harga yang mencolok ini diduga menciptakan pemborosan anggaran yang masif.
  • Kejanggalan Kontrak Vibro Roller Dynapac: Pengadaan alat berat Dynapac Redline DRS120 senilai Rp1,144 miliar dari total pagu Rp1,15 miliar dinilai sangat tidak rasional. Penyerapan anggaran yang nyaris menyentuh angka 100 persen ini mengindikasikan absennya proses negosiasi harga yang ketat, sehingga memicu tuntutan audit menyeluruh guna memastikan asas efisiensi dan jaminan purnajual bagi daerah.
Pihak BPI KPNPA RI menegaskan, langkah hukum ini merupakan manifestasi hak konstitusional warga negara dalam mengawasi pemanfaatan ruang fiskal daerah. Mereka mendesak DPRD, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit objektif demi menjaga transparansi publik serta membendung spekulasi liar di tengah masyarakat.
.
Hingga laporan ini diturunkan, jurnalis masih berupaya menghubungi pihak Pemkab Merangin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta korporasi pemenang tender untuk mendapatkan konfirmasi resmi. Redaksi memastikan akan memberikan ruang hak jawab secara berimbang bagi seluruh pihak terkait pada kesempatan pertama.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses