Ini Penjelasan Panwascam Tidore Utara Himbau ASN Dilarang Berpolitik Praktis

Maluku Utara95 Dilihat
Panwascam Tidore Utara Kordivi PHL Iswan Dukomalamo

Tidore, medianasional.id – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tidore Utara mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Wilayahnya agar tidak melakukan kegiatan politik praktis atau mengkampanyekan salah satu bakal calonnya pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019.

Hal ini disampaikan langsung oleh Panwascam Tidore Utara Kordivi PHL Iswan Dukomalamo saat dikonfrimasi media ini tepat di ruang kerjanya, Rabu (6/3/2019).

Iswan juga menyampaikan bahwa, himbauan ini bukan hanya tertuju pada ASN saja. Tetapi, pada seluruh kepala-kepala Desa, unsur TNI dan Polri berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 494 yakni “Setiap Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) akan dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) Tahun dan denda sebanyak Rp. 12.000.000. (Dua Belas Juta Rupiah).

Menurut dia, demi mensukseskan Pileg dan Pilpres 2019 yang aman, damai dan sejuk dengan langkah pencegahan ASN yang terlibat berpolitik praktis, maka Panwaslu Kecamatan Tidore Utara gencar melakukan sosialisasi di berbagai media, baik media online, media cetak dan elektronik serta menyambangi seluruh stakeholder yang berada di wilayah kerja Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore kepulauan, Provinsi Maluku Utara.

Ketegasan sikap Panwaacam bagi ASN yang mencoba melakukan kegiatan politik atau mengkampayekan salah satu bakal calon pada Pemilu legislatif dan pemilihan presiden tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan AS.

” Panwaslu Kecamatan Tidore Utara akan selalu melakukan pengawasan terkait keterlibatan ASN dalam melakukan kampanye terutama di media sosial, karena sesuai aturannya ASN dituntut untuk netral dalam hajatan demokrasi,” tutupnya.

Reporter : Samiun
Editor      : Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.