GPM Ternate Minta Copot Kepala Balai Sarana Prasarana Pemukiman Wilayah Malut dan Tangkap Mafia Proyek

Maluku Utara823 Dilihat
Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate, Juslan J Latif yang juga selaku kordinator

Medianasional.id

Ternate – Berkaitan dengan Upaya Negara dalam Pemberantasan Kejahatan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana dalam amanat UUD 1945 dan sebagaimana ketentuan Delik Pidana pada Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam Rangka Penegakan Hukum maupun Upaya dalam melawan Kejahatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate, Juslan J Latif yang juga selaku kordinator itu menyampaikan secara tegas, bahwa besok pihaknya berserta kekuatan mahasiswa yang tergabung dalam Front Bersama, maupun kekuatan mahasiswa melalui konsolidasi gerakan yang telah di bangun dalam beberapa minggu kemarin, bahwasannya akan dilaksanakan aksi unjuk rasa esok harinya di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara maupun Polda Maluku Utara.

Hal ini dalam rangka untuk mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Balai Sarana & Prasarana Permukiman Wilayah Maluku Utara, yakni saudara Hi. Fasri Bachmid ST,.MSP terkait dengan dugaan & Indikasi Pelanggaran Atas Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Penataan Kawasan CBD Gotalamo, Waterfroncity dan KSPN Morotai yang dilaksanakan oleh PT. Laosindo Pratama Senilai Rp.32.580.502.000,- dengan Nomor Kontrak Pekerjaan HK.02.03/PPK.PKP-MU/SP/FSK/PKT-03/APBN/2019 Sejak Tanggal 01 Agustus 2019 sampai saat ini Tidak Selesai dikerjakan.

Dugaan & Indikasi Pelanggaran Pembangunan SPAM – IKK Kayoa Barat Kabupaten Halmahera Selatan yang dikerjakan oleh PT. Tugu Utama Sejati Senilai Rp.3.824.000.000,- yang diduga kuat tidak dapat difungsikan ( Total Loss ).
Dugaan & Indikasi Pelanggaran Atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah Maluku Utara III, dengan Lokasi Pekerjaan ( SD Inpres Holbata,SD Inpres Kasango, SD Inpres Mananga, SD Inpres Minton, SD Inpres Tanjung Una dan SD Negeri 1 Jorjoga pada Kabupaten Pulau Taliabu ), Yang dikerjakan Oleh PT. ANINDYAGUNA Senilai Rp.12.142.019.000,- Tahun Anggaran 2020 yang di duga kuat bermasalah.

Lanjut dia, hal ini juga terdapat Dugaan & Indikasi Pelanggaran Atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah Maluku Utara II, dengan Lokasi Pekerjaan ( SD Inpres 2 Falabisahaya, SD Inpres Dofa, SD Negeri 1 Pas Ipa, SD Negeri 1 Falabisahaya dan SD Negeri Meang pada Kabupaten Kepulauan Sula ) Yang di kerjakan oleh PT. Citra Putra La Terang senilai Rp. 13.799.000.000,- Tahun Anggaran 2020 Yang diduga kuat bermasalah.

“Dan Dugaan & Indikasi Pelanggaran Atas Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Senilai Rp.20.478.450.000,- Tahun Anggaran 2020 yang dikerjakan oleh PT. Wahyu Adi Guna Lokasi Pekerjaan Kelurahan Kalumata Kota Ternate yang hingga saat ini sudah memasuki bulan ke – 6 Tahun 2021 Belum juga selesai dikerjakan.
Dugaan & Indikasi Gratifikasi dan Pelanggaran Paket Pengadaan Mobilair Rumah Susun Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Senilai, Rp.1.329.997.730,- Tahun Anggaran 2021 yang diadakan oleh CV.Sarimas Putra Andalas, yang diduga kuat bermasalah, hal yang mendasar atas Dugaan Pelanggaran tersebut yaitu Pekerjaan Pembangunan Rusun Kejaksaan Tinggi Malut belum selesai dikerjakan tetapi Paket Pengadaan Mobilair sudah diadakan dan sampai saat ini paket Mobilair tersebut tidak berada pada Bangunan tersebut,” katanya.

Tak hanya itu, disampaikan jus bahwa pihaknya juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Segera Usut Tuntas Dugaan & Indikasi Kepemilikan Pribadi Oknum Pejabat pada Kantor Balai Sarana dan Prasarana Permukiman Wilayah Maluku Utara, yang diduga kuat memiliki sejumlah kekayaan lain dalam hal ini ( Sejumlah Bangunan Pertokoan, Exavator, Mobil Tronton dll yang diduga kuat hasil dari Gratifikasi dan kekayaan tersebut tidak di laporkan pada LHKPN Sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang harta kepemilikan Aparatur Sipil Negara. Olehnya itu kami juga akan melakukan desakan pada Kepala Biro Kepegawaian & Ortala ( KAROPEG ) Kementrian PUPR dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Segera Copot Jabatan Saudara Hi. Fasri Bachmid ST,.MSP dari jabatannya sebagai Ka. Balai Sarana & Prasarana Permukiman Wilayah Maluku Utara karna dinilai tidak memiliki kemampuan dan Profesionalisme yang terukur dalam rangka penyelesaian sejumlah pekerjaan yang hingga saat ini masih terkatung – katung tidak diselesaikan.

“Gerakan ini kami berkomitment untuk tetap melanjutkan sampai pada Kementrian PUPR RI dan Kejaksaan Agung guna membongkar berbagai dugaan & Indikasi Mafia proyek yang sudah lama dijalankan demi hasrat dan kepentingan segelintir oknum koruptor,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses