Terindikasi Korupsi, GPM Malut Menduga Inspektorat Halsel Lindungi Kades Tawabi

Maluku Utara203 Dilihat
Gedung pertemuan

Medianasional.id

Labuha – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara melalui wakil ketua Bidang Kaderisasi Dan Ideologi, Sudarso Manan menduga Inspektorat Halmahera Selatan melindungi Kepala Desa Tawabi, Kecamatan Kayoa, atas dugan praktek tindak pidana kejahatan korupsi Kolusi Dan Nepotisme, atas Realisasi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun anggaran 2017 hingga 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

Disampaikan, Dugan praktek tindak pidana korupsi ADD dan DD di Desa Tawabi Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun anggaran 2017-2020 itu tercatat setiap tahun alokasi dana desa dan dana desa di desa tawabi berkisar 1 Miliar yang dibagi atas pekerjaan fisik maupun nonfisik pada tahun anggaran 2017 ADD dan DD senilai 1 miliar. Dimana telah di gunakan untuk pekerjaan fisik senilai Rp.400.000.000 lebih untuk pembangunan jalan setapak, padahal pekerjaan jalan setapak hanya 250 meter, dan satu buah bangunan polindes kecil. Sementara angaran sisa yang berkisar Rp.600.000.0000 sekian tersebut di kemanakan, bahkan pekerjaan jalan setapak tersebut di duga tidak sesuai RAB, dan bahkan tidak sesuai dokumen APBDes,karena panjang badan jalan 250 meter, dan Lebar 3 meter, yang di duga tidak sesuai dokumen APBDes.

“Dugaan adanya masalah pembangunan gedung pertemuan dan pagar kebun desa, yang di realisasikan melalui ADD dan DD desa tawabi tahun 2018. Pasalnya pembangunan gedung pertemuan dan pagar kebun desa itu juga tidak sesuai dengan dokumen APBDes, karena pembangunan pagar kebun desa sebagaimana hasil musdes, matrial kayu yang di gunakan adalah kayu Kelas 2A, akan tetapi hasil investigasi kami di lapangan kayu yang di gunakan adalah kayu bulat biasa yang di ambil dari hutan desa tawabai,” katanya.

Lanjut dia,  dari pembangunan gedung pertemuan tersebut telah tercatat menelan anggaran DD senilai Rp.210.470.000, tersebut di guga kuat bermaslah,karna gedung tersebut menelan dua tahun anggaran

Sementara, Realisasi ADD dan DD,desa tawabi kecamatan kayoa tahun anggaran 2019, juga di duga kuat bermasalah atas pekerjaan Pembangunan pagar beton di desa yang telah menelan DD senilai Rp.600.000.000 lebih. Sehingga pekerjaan konstruksi pembangunan Pagar dengan panjang fisik pagar hanya 250 meter, kemudian tahun anggaran 2020 Kepala desa Menganggarkan senilai Rp.200.000.000 lebih untuk pembangunan lanjutan Pagar Desa dengan panjang bangunan 250 meter, dan ini terjadinya markap anggaran yang cukup luar bisa yang berimplikasi pada korupsi kolisi dan nepotisme (KKN)

“Bahkan ada dugan penggelapan gaji, BPD aparatur,desa dan RT/RW selma 1 bulan di bulan desember tahun 2020, selain dari pemotongan gaji, kepala desa juga melakukan pungutan Liar dengan alasan bantuan X Pengungsi sebanyak 92 Kepala Keluarga, dengan setiap kepala Keluarga di pungut Rp.50.000,per KK,” ungkapnya.

Olehnya itu disampaikan bahwa DPD GPM Maluku Utara mendesak Inspektorat Halmahera Selatan sebagai lembaga audit internal pemerintah daerah diminta harus transparan dalam menyampaikan hasil audit.

” Hal ini karena selama ini inspektorat melakukan audit pada temuan ratusan juta rupiah terkait penggunaan ADD dan DD, tapi tidak ada progres penyelesaian secara hukum, bahkan inspektorat terkesan mengabaikan,” tandasnya.

Sekedar diketahui hingga berita ini dipublish, awak media ini masih kesulitan menghubungi kepala inspektorat Halmahera Selatan atas pernyataan DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Provinsi Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.