GPM Malut Desak Kejati Periksa Bupati Sula Terkait Proyek Power House Taliabu

Maluku Utara546 Dilihat

Medianasional.id

Ternate – Proyek pembangunan Power House, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Desa Baringin Jaya, Kecamatan Taliabu Barat Laut tahun 2015 terindikasi mangkrak dan diduga ada indikasi korupsi.

Proyek tersebut melibatkan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Pulau Taliabu, Hj. Fifian Adeningsi Mus yang juga selaku Bupati Aktif Kabupaten Sula, Pokja ULP Pulau Taliabu, dan Bendahara SDM Pulau Taliabu.

Atas perihal ini, DPD GPM Maluku Utara mendatangi Kantor Kejaksaan tinggi Provinsi Maluku Utara dengan mendesak agar segera mengusut tuntas proyek tersebut, Kamis (27/10/2022).

” Proyek Power House PLTD di Desa Baringin Jaya ini terindikasi mangkrak yang diduga kuat ada indikasi korupsi yang melibatkan bupati aktif Kabupaten Kepulauan Sula,” Beber Tono.

Proyek dengan menggunakan APBD Kabupaten Pulau Taliabu ini, disampaikan Sartono bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh CV Linda Utama tahun 2015 dengan nilai pagu paket Rp.  3.087.500.000.00, dan kemudian dianggarkan kembali dengan Nilai Kontrak Rp. 781.700.000.00 yang dikerjakan oleh CV Linda Utama.

“Bahkan lebih parahnya proyek tersebut diduga kuat kurang volume 1.121.168.264.69.,” ucap Tono sapaan akrabnya

Ia juga menambahkan meski anggaran sudah seratus persen dicairkan, namun proyek dengan jumlah miliyaran itu belum juga di tuntaskan hingga saat ini. Sementara proyek tersebut sudah masuk dalam data audit BPK Provinsi Maluku Utara.

“Olehnya itu, kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara agar segera memanggil dan memeriksa Fifian Adeningsi Mus,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses