Direktur Utama, Direktur Administrasi dan Direktur Teknik PDAM Kota Ternate Resmi Dilaporkan di Kejati Malut

Maluku Utara514 Dilihat

Medianasional.id

Ternate – Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara lagi lagi kembali menerima laporan dari Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara terkait dengan dugaan dan indikasi korupsi di tubuh PERUMDA Air Minum Ake Ga Ale Kota Ternate.

ADVERTISEMENT

Laporan tersebut terkait dengan dana representatif ratusan juta yang diterima oleh Direktur Utama, Direktur Administrasi dan Direktur Teknik PERUMDA Air Minum Ake Ga Ale Kota Ternate.

Kasi C Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara, Adri E Pontoh membenarkan adanya aksi demonstrasi yang dilanjutkan dengan laporan dugaan korupsi di PERUMDA Air Minum Ake Ga Ale Kota Ternate.

“Laporan telah diterima, setelah diperiksa nantinya di proses sesuai dengan aturan yang di tetapkan,” Ucapnya.

Lanjut dia, untuk laporanya diperkirakan mencapai ratusan juta dari masing masing direktur, baik direktur Utama, Direktur administrasi dan Direktur Teknik, Namun nantinya akan dipelajari kemudian di Proses apabila ada indikasi Korupsi.

Sementrara Ketua LPP Tipikor, Alan Ilyas mengatakan aksi yang dilaksanakan tadi, Rabu (7/12/2022) siang tadi, dilanjutkan dengan laporan resmi terkait dengan dugaan indikasi korupsi dana representatif ratusan di PERUMDA Air Minum Ake Ga Ale Kota Ternate, sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang no 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 11 dan Pasal 12.

Hal ini berdasarkan berita medianasional.id sebelumnya terkait dengan aksi LPP Tipikor Maluku Utara di depan Kantor Kejati Maluku Utara dengan judul Ratusan Juta Mengalir, Kejati Didesak Periksa Direktur Utama, Direktur Administrasi dan Direktur Teknik PDAM Kota Ternate.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.