Ratusan Juta Mengalir, Kejati Didesak Periksa Direktur Utama, Direktur Administrasi dan Direktur Teknik PDAM Kota Ternate

Maluku Utara757 Dilihat

Medianasional.id

Ternate – Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara mendesak Kejaksaan tinggi Provinsi Maluku Utara agar segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama, Direktur Administrasi dan Direktur Teknik PERUMDA Air Minum Ake Ga Ale Kota Ternate, Rabu (7/12/2022).

Desakan tersebut berdasarkan Dugaan dan Indikasi Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang no 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 11 dan Pasal 12.

Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Zainal Ilyas mengatakan aksi tersebut atas dugaan dan indikasi kuat Direktur Utama PERUMDA Air Minum Ake Ga Ale Kota Ternate menerima dana Repsentatif Senilai Rp.272.000.000,- terhitung sejak Bulan April tahun 2022 sampai dengan bulan November tanpa pertanggungjawaban, dan bahkan tidak jelas peruntukannya sesuai dengan DPA (Daftar Pengguna Anggaran).

“Selain Direktur Utama, Direktur Administrasi PERUMDA Air Minum Ake Ga Ale juga telah menerima dana Repsentatif Senilai Rp.224.000.000,- terhitung sejak Bulan April sampai dengan bulan November Tahun 2022 tanpa pertanggungjawaban bahkan tidak jelas peruntukannya sesuai dengan DPA (Daftar Pengguna Anggaran),” Ucap Alan.

Sementara aksi dugaan tersebut didepan Kantor Kejati Maluku Utara, Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Ia bahkan menyampaikan dari ke dua direktur, Direktur Tehnik PERUMDA Air Minum Ake Ga Ale juga turut menerima dana Repsentatif Senilai Rp.200.000.000,- terhitung sejak Bulan April sampai dengan bulan November Tahun 2022 tanpa pertanggungjawaban bahkan tidak jelas peruntukannya sesuai dengan DPA (Daftar Pengguna Anggaran).

Tak sampai disitu saja, lelaki berkumis tipis ini juga menambahkan bahwa Direktur Utama PERUMDA Air Minum Ake Ga Ale diduga menggunakan SPPD (surat Perintah Perjalanan Dinas) melebihi dari ketentuan PAGU/DPA (Daftar Pengguna Anggaran) Sebesar Rp.294.000.000,- dari yang seharusnya berdasarkan ketentuan PAGU/DPA senilai Rp.128.000.000, Hal diduga kuat tidak memiliki dasar ketentuan SPPD sebagaimana ketentuan alokasi dana pada DPA Tahun Anggaran 2022.

“Diduga kuat Direktur Administrasi PERUMDA Air Minum Ake Ga Ale, menerima Fee Pembelian Barang dari Toko Logam Abadi Senilai Rp.17.000.000,- pada periodesasi belanja pertama dan kedua senilai Rp.13.000.000,- pada Tahun Anggaran 2022 yang beralamat di jalan Pahlawan Revolusi, dan hal tersebut diduga kuat tidak diatur dalam ketentuan regulasi apapun,” beber Alan.

Dari masalah ini, Alan Ilyas pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama, Direktur Administrasi dan Direktur Teknik PERUMDA Air Minum Ake Ga Ale Kota Ternate, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, dan dugaan menerima Fee Pembelian Barang, dan hal tersebut tidak diatur dalam ketentuan regulasi apapun.

” Atas nama lembaga, kami juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Direksi serta Ketua dan Anggota Dewan Pengawas PERUMDA Air Minum Ake Ga Ale Kota Ternate, berkaitan dengan dugaan dan indikasi adanya motif Korupsi atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas, Pegawai dan Insentif Kuasa Pemilik Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ake Ga Ale Kota Ternate,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.