Bandung,Medianasional,id-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Irfan Wibowo (tengah) menyampaikan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi kepada awak media di Kantor Kejari, Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/12/2025).
Dari hasil penyidikan, kami menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di Pemerintah Kota Bandung,” kata Irfan dalam konferensi pers, Rabu (10/12/2025).
Dua tersangka tersebut adalah:
1. Erwin , selaku Wakil Wali Kota Bandung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.
2. Rendiana Awangga, selaku Anggota DPRD Kota Bandung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.
Keduanya diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bandung.
Paket pekerjaan tersebut kemudian dilaksanakan dan diduga menguntungkan pihak-pihak yang terafiliasi dengan para tersangka secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.






