Ketua APPI Subang Bantah Bekingi Kepala Desa

Subang1676 Dilihat

Subang, medianasional.id – Ketua DPD APPI (Asosiasi Pewarta Pers Indonesia) Kabupaten Subang H. Dede Nurdiansah membantah dan menyesalkan pemberitaan sepihak media online waspira.com yang berjudul “VOKAL BEKINGI KADES PAGADEN OKNUM KETUA APPI JABAR JEGAL WARTAWAN LUAR MASUK WILAYAH SUBANG”, tanpa adanya konfirmasi. Rabu (10/12).

Dede Nurdiansah merasa tidak pernah dikonfirmasi penulis berita di media waspira.com bernama Dani Julianto.

Adapun pemberitaan yang telah ditulis oleh jurnalis waspira.com kemungkinan hasil karya Pimrednya (A) karena hanya bermodalkan KTA media, karena media tersebut melayangkan surat ke Desa Pagaden Kabupaten Subang kemudian diluruskan untuk datang langsung ke Desanya, namun dikonfirmasi via telepon malah miss komunikasi.

“Saya selaku Ketua DPD APPI Subang meluruskan dikarenakan banyak oknum jurnalis bermodalkan KTA Media mengintimidasi Desa-desa di kabupaten Subang di luar jalur Etika sebagai wartawan,” katanya.

“Penyalahgunaan wewenang wartawan di Indonesia dapat menghadapi konsekuensi hukum berdasarkan beberapa undang-undang, tergantung pada sifat pelanggarannya. Meskipun Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan perlindungan dan hak-hak khusus kepada wartawan (seperti hak tolak dan kebebasan berekspresi), undang-undang ini juga mengatur kewajiban wartawan untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pelanggaran KEJ biasanya diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers, yang dapat memberikan sanksi moral atau teguran. Namun, jika penyalahgunaan wewenang tersebut masuk ke ranah pidana umum, wartawan dapat dikenakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau undang-undang spesifik lainnya,” paparnya.

Pencemaran Nama Baik atau Fitnah: Jika tulisan atau laporan tersebut berisi kebohongan yang merugikan nama baik seseorang, wartawan dapat dijerat dengan Pasal 310 atau 311 KUHP.

Pemerasan: Jika wewenang jurnalistik disalahgunakan untuk meminta imbalan finansial atau keuntungan lain dengan ancaman akan menerbitkan berita yang merugikan, ini termasuk tindak pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP).

Pelanggaran UU ITE: Jika pelanggaran dilakukan melalui media elektronik dan memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (seperti pencemaran nama baik online atau penyebaran berita bohong/hoaks), pasal-pasal dalam UU ITE dapat diterapkan.

Memalsukan Informasi atau Manipulasi Data: Jika ada unsur pidana pemalsuan dokumen atau data dalam menjalankan tugasnya.

“Jadi, meskipun ada perlindungan hukum untuk kebebasan pers, tindakan yang melanggar hukum pidana umum tetap dapat diproses secara hukum, dan statusnya sebagai wartawan tidak memberikan kekebalan mutlak dari jerat pidana jika terbukti melakukan tindak kejahatan,” imbuhnya.

“Adapun jurnalis waspira.com Dani Julianto warga Desa Jatimekar Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat dulunya mantan anggota Asosiasi Pengusaha Desa APEDI Jatimekar Kecamatan Cipeundeuy Bandung Barat, diduga memberikan SPK Bodong kepada para Kontraktor dan Kades untuk maraup uang,” tutup Dede Nurdiansah.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses