Halmahera Selatan, medianasional.id – Momentum Upacara 17 Agustus 2026 kali ini digelar oleh warga terdampak pertambangan di Pulau Obi, Desa Kawasi di tengah reruntuhan bangunan rumah.
Puluhan warga Desa Kawasi yang menolak direlokasi menjadikan momentum memperingati HUT-RI ke 81, sebagai peristiwa untuk mengenang perjuangan mereka dalam melawan ekspansi Perusahaan PT. Harita Group di dalam Desa.
Di tengah kemeriaan publik dalam merayakan hari kemerdekaan, Warga Desa Kawasi masih terus berada dalam tekanan dan penderitaan akibat tak mau melepaskan kampung dan sejarah turun temurun. Beberapa diantaranya mengaku, bahwa ekspansi pertambangan nikel di lingkungan mereka telah mengahadirkan banyak teror, intimidasi, bahkan bujuk rayu yang datang dari segala arah agar mereka mau di pisahkan dari kampungnya.
Sanusi (Nelayan Desa Kawasi) melihat momentum kemerdekaan Indonesia tak pernah dirasakan oleh warga, khususnya di Kawasi. Baginya, Ekspansi Perusahaan yang di dukung oleh Peraturan Bupati Halmahera Selatan (PERBUP NO. 72 Tahun 2023) sebagai momok yang menakutkan bagi warga.
“Kemerdekaan yang dirayakan di atas penderitaan banyak orang bukanlah hal yang baik dan patut di apresiasi. Justru itu adalah kemunafikan diwariskan,” ucapnya.
Warga yang menolak relokasi terus berhadapan dengan ancaman ruang hidup, mulai dari pencemaran udara hingga laut, penyerobotan lahan, sampai pada intimidasi ruang gerak warga hingga kini terus bersuara, meskipun kerap dibungkam.
Menurut Sanusi, upaya pembungkaman terhadap warga yang terus bersuara terkait hak-hak mereka yang dirampas, justru membuat warga semakin lantang. Ia menegaskan, upacara 17 Agustus ini tidak semata-mata mengenang jasa pahlawan yang memerdekakan bangsa, tetapi juga sebagai bentuk protes terhadap rezim kali ini yang cenderung mengabaikan moralitas bangsa.
“Sebagai warga Indonesia, saya merasa terhormat sekaligus malu. Karena, Pemerintah kita sekarang terus mengkampanyekan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Daerah-daerah, tanpa memperhatikan dampak yang akan dirasakan oleh warganya sendiri”, tambah Sanusi.
Ia menilai, kebijakan Pemerintah Pusat terkait PSN terselubung di dalam PERBUP Halmahera Selatan No. 72 Tahun 2023 tentang Relokasi. Sehingga, ia bersama warga lainnya yang masih mempertahankan kampung halaman berinisiatif melakukan Upacara 17 Agustus di reruntuhan rumah yang terlanjur dibongkar oleh Pihak Perusahaan PT. Harita Group.

Di sisi lain, Miran (warga) mewakili perempuan yang ditugaskan sebagai Penggerek Bendera, merasa haru ketika momentum yang seharusnya membuat semua orang bahagia, kini berubah menjadi duka.
“Bendera ini dijahit karena perjuangan rakyat yang melawan penjajah, maka tidak pantas jika dirayakan oleh orang-orang yang senang menjajah dan merampas hak rakyat,” ucapnya.
Miran menganggap, upacara yang digelar oleh PT. Harita Group di Ecovillage (perkampungan baru) sangat tidak pantas, karena mereka adalah penjajah yang sedang menikmati kesengsaraan warga.
