Buka Tiga Hari, KPU Halbar Perketat  Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil

Maluku Utara75 Dilihat
Foto istimewah, Sambutan Ketua KPU pada saat pembukaan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat

Jailolo, medianasional.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Hari ini, Jumat (4/9/2020) buka pendaftara Pasangan Bakal Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati saat ini yang pendaftar pertama yakni Danny Missy dan Imran Lolori (DAMAI) yang dilaksanakan di Aula Kantor KPUD Halbar, yang di saksikan langsung oleh Bawaslu Provinsi Aslan Hasan, Bawaslu Halbar, dan perwakilan komisioner KPU Malut.

Ketua KPUD Halbar Miftahuddin Yusup saat menyampaikan sambutannya mengatakan, Berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, Program dan jadwal penyelenggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pokok pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati di laksanakan selama tiga hari yakni tanggal 4 – 6 September 2020.

“Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 maka pelaksaan Pendaftaran Balon Bupati dan wakil bupati hanya tiga hari, mulai hari ini sampai tanggal 6 september 2020,”katanya.

Secara teknik, lanjut Mifta, dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota mengalami perubahan, tidak sama seperti tahun- tahun sebelumnya. Dimana penyelenggaraan pemilu tahun 2020 ini, dilaksanakan ditengah pandemi covid-19.

“maka wajib disetiap tahapan yang mengacu tetap mematuhi protokol Covid-19,”jelasnya.

Mifta mengaku, KPU Halbar saat ini mulai laksanakan pendaftaran, dari menerima dokumen syarat pencalonan. Namun sebelum menerima, KPU Halbar lebih dahulu lakukan penyemprotan disinfektan ke dokumen Bapaslon, baru dilanjutakan verifikasi dokumen tersebut. Untuk Hasil verifikasi dokumen, KPU Halbar akan menerbitakan berita acara hasil pemeriksaan serta dilampirkan dengan surat pengantar pemeriksaan dari KPU Habar.

“Kita akan mengetahui apakah pendaftaran Bapaslon diterima atau tidak, Jika diterima, kami akan menerbitkan surat pengantar pemeriksaan syarat persyaratan serta lampiran dan surat pengantar pemeriksaan kesehatan ke bakal Calon, Jika hasil verifikasi hari ini masi ada yang belum memenuhi syarat, maka seluruh dokumen akan kami kembalikan untuk ke Bapaslon lakukan perbaikan, dan mendaftar kembali selama waktu pendaftaran ditentukan,”pungkasnya. (Ann)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.