Pekanbaru, medianasional.id – Merasa tak puas dengan proses hukum dan tindaklanjut hasil pemberitahuan atas laporan / pengaduan yang disampaikan oleh Kejari Kampar melalui surat sifat rahasia pada tanggal 28 Agustus 2020 kepada masyarakat Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Batu Gajah 2018 – 2019 yang dilaporkan oleh warga Desa Batu Gajah 19 November 2019 lalu.
“Akhirnya pada hari ini Jumat tanggal 4 September 2020, beberapa orang perwakilan masyarakat Desa Batu Gajah melanjutkan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Batu Gajah 2018 – 2019 tersebut ke ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Riau.
Menurut perwakilan warga Desa Batu Gajah, Syukur Suryadi kepada awak media menjelaskan, kedatangan kami ke kantor Kejati Riau merasa tidak puas atas hasil putusan laporan dari pihak Kejari Kampar. Sesuai dengan laporan kami pada tanggal 19 November 2019 lalu, putusan yang kami terima hasil laporannya pada tanggal 3 September kemarin. Itu sangat – sangat tidak memuaskan, dan kami nilai itu memang penuh dengan dugaan rekayasa.
Karena tidak sesuai fakta yang kami laporkan, bahkan banyak poin – poin disitu tidak diungkap sama sekali pun. Dengan datangnya kami ke kantor Kejati Riau, besar harapan kami agar laporan ini ditindaklanjuti dan diproses sesuai faktanya dilapangan. Sebab seperti yang sering kami sampaikan, kemana lagi kami mengadu untuk mencari keadilan,” ungkap Syukur.
Selanjutnya dikatakan Masrul, selaku perwakilan masyarakat Desa Batu Gajah, sebenarnya kami ke Kantor Kejati Riau ini mencari keadilan. Karena kami merasa kurang puas atas kinerja dari pihak Kejari Kampar, yang mana hasil laporannya sudah kami terima hari Kamis tanggal 3 September 2020 kemarin.
“Dari hasil laporan tersebut, disitu setelah di analisa dan kami pelajari banyak yang tidak tepat. Seolah – olah itu disengaja atau tidak, tetapi kami besar kemungkinan menduga itu adalah rekayasa.
“Sehingga kami ingin mempertanyakan, gimana sih kinerjanya daripada pihak Kejari Kampar itu sendiri? Karena tidak sesuai dengan fakta – fakta yang ada dilapangan, salah satu kami berikan contoh. Masak yang menandatangani salah satu kwintansi itu adalah orang yang tidak berkompeten, sedangkan menurut Kejari Kampar itu bisa dibenarkan,” ucap Masrul.
Lebih lanjut ditambahkan Masrul, kemudian menyangkut masalah poin nomor 9 yang di konfirmasi oleh pihak Kejari Kampar saudara Fauzi, disana dinyatakan dia adalah seorang tenaga pendamping dari pihak Kecamatan. Kamipun bertanya – tanya selaku masyarakat Desa Batu Gajah, setahu kami saudara Fauzi itu adalah anaknya pak Kepala Desa, jadi ada apa ini sebenarnya?
Kemudian masalah sampan itu juga, kenapa bisa – bisanya pak Kejari Kampar hasil putusannya menyatakan itu diperbesar? Sudah di adakan pada bulan Oktober tahun 2019 yang lalu, padahal menurut APBDes tahun 2018 memang ada dan dibengkakkan dana itu yang sumber – sumber dari dreanase di RT 003 yang di hilangkan berjumlah Rp.111 juta serta dibengkakkan ke penambahan Spead Boat. Dan lebih kurang Rp. 900 Ribu dibengkakkan ke Paud, seolah – olah selesai. Jadi kalau Rp.13 juta ditambah 1 juta baru Rp. 14 juta, sementara yang dihilangkan Rp. 111 juta. Kok pak Kajari itu bisa menerima,” imbuh Masrul lagi.
Terakhir disampaikan Masrul, itu penjelasannya yang kami terima surat hasil laporan dari Kejari Kampar tanggal 3 September kemarin. Dan juga masih banyak hal – hal yang lain, itu telah kami tuangkan di dalam ketidakpuasan kami kepada pihak Kejati Riau, dan kami telah membuat laporan resmi secara tertulis di Kejati Riau,” tutupnya.
Ditempat terpisah, setelah dari kantor Kejati Riau, warga Desa Batu Gajah mendatangi kantor Kejari Kampar. Dalam rangka melakukan protes dan disambut langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Kampar, Silvanus Rotua Manulang, S.H. Kemudian masyarakat Desa Batu Gajah dengan Kasi Intelijen melakukan dialog di ruang tunggu pemeriksaan Intel / Pidsus Kejari Kampar.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Kampar, Silvanus Rotua Manulang S.H, kepada warga Desa Batu Gajah menjelaskan, berdasarkan hasil kegiatan dari bahan keterangan dan bahan pengumpulan data, itulah hasil kerja kami,” ujarnya. ( Robinson Tambunan).






