BNNP Malut Ciduk 3 Tersangka, 1 Diantaranya Oknum Polisi dan 1 Oknum Status DPO

Maluku Utara48 Dilihat
Konferensi pers berlangsung, Senin (23/11/2020) siang

Ternate, medianasional.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara berhasil menciduk 3 tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yaitu 2 tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta dan 1 merupakan anggota Polri, sementara 1 tersangka lainnya dinyatakan sebagai daftar pencarian orang atau disingkat DPO.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara, Roy Hardi Siahaan dalam keterangan persnya dihadapan sejumlah awak media, baik Cetak, TV dan Online termasuk medianasional.id, Senin (23/11/2020) siang.

Ia menjalaskan bahwa dalam penangkapan tersebut, telah diamankan 3 tersangka yang juga merupakan pelaku penyalahguna dan pengedar gelap Narkotika, yakni yang pertama insial MRK alias R laki-laki 42 Tahun, dan bekerja sebagai oknum anggota Polri yang ber-alamat di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan Ternate, Kota Ternate.

Sementara untuk waktu dan tempat kejadian, pelaku tertangkap di Kelurahan Mangga Dua RT 02 /RW 01 Kecamatan Kota Ternate Selatan, tepatnya pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 sekitar pukul 15.30 WIT. Selain itu, untuk barang bukti, BNNP berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus plastik zipper Narkotika jenis sabu seberat 9,03 gram dan 1 (satu) buah telepon genggam merk Oppo warna hitam, 1 pcs korek api gas dan 1 pcs alat hisap sabu.

Lanjut dia, tersangka kedua insial AK alias O Laki-Laki 52 Tahun yang berkerja sebagai Wiraswasta dan beralamat di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Kemudian pelaku diamankan pada Hari Selasa Tanggal 20 Oktober sekitar Pukul 15.30 WIT bertempat di Kelurahan Bastiong Karance Kecamatan Kota Ternate Selatan, Ternate. Sementara barang bukti telah ditemukan 1 (satu) buah plastik ziper kecil seberat 2.86 gram yang diduga Narkotika jenis Sabu (metamfetamin) dan barang bukti non Narkotika 1 (satu) unit telepon gengam merk Samsung warna hitam.

Tak hanya itu, Pria jebolan Mabes Polri ini yang baru saja menjabat Kepala BNNP Malut ini juga menuturkan bahwa penangkapan kedua tersangka antara MRK dan AR berdasarkan hasil pengembangan dari kasus tersangka insial HA yang bekerja sebagai anggota kepolisian dengan status yang di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau disingkat DPO oleh BNNP Maluku Utara.

Selain itu, dari penangkapan keduanya dilakukan pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 oleh Tim Dikjar BNNP Malut, dan ditangkap awal adalah MRK di rumahnya. Selanjutnya di Hari yang sama, BNNP Malut kemudian menangkapan tersangka AK alias O bertempat di rumah kontrakannya, sehingga setelah dilakukan pemeriksaan dalam rumah tersangka, telah ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus ziper plastic kecil seberat 2.86 gram yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu (metamfetamin), Barang bukti berupa satu sachet di dalam kloset rumah tersangka dan satu sachet ditemukan di lipatan kursi sofa di rumah kontrakan tersangka.

“Atas perihal ini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”bebernya.

Oleh sebab itu, kedua tersangka diduga Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Sabu, sehingga dikenai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Setelah menyampaikan penangkapan kedua tersangka, Kepala BNNP Malut juga mengatakan tersangka ketiganya adalah insial MA Laki-Laki 29 Tahun Agama Islam yang berkerja sebagai karyawan swasta di salah satu perusahan motor di Kota Ternate. Sementara pelaku ditangkap bertempat di Jalan Akeboca RT 11, RW.05 Kel. Soa Kecamatan Ternate Utara Kota Ternate Pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 WIT dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket narkotika jenis ganja seberat 3 (tiga) Kg dan 2 (dua) plastik Shabu seberat 2,19 gram dan 1 (satu) telepon genggam Samsung Duos warna hitam, 1 (satu) celana pendek warna hitam, 1 (satu) celana Panjang warna abu abu, 1 (satu) celana pendek warna abu-abu, 1 (satu) crop top corak bunga-bunga, 1 (satu) celana pendek warna hitam dan 1 (satu) kaos warna hitam.

Lebih lanjut dikatakan, tersangka MA awalnya menerima SMS melalui Handphone Seluler dari Bolang yang dikenal sebelumnya dari media sosial. Selanjutnya meminta tersangka untuk mengambil resi pengambilan barang di JNE. Tersangka MA kemudian tiba di JNE pukul 12.30 Wit dan mengantri untuk mengambil paket. Usai mengambil paket pada pukul 13.30 tersangka setelah keluar dari kantor JNE, Petugas BNN langsung menyergap tersangka di pinggir jalan. Setelah dilakukan Penyidikan, menurut tersangka, Bolang adalah salah satu warga binaan di Lapas Kelas II A Ternate, namun setelah dilakukan klarifikasi ke pihak Lapas oleh penyidik BNNP Malut, tak ada warga binaan yang bernama Bolang, untuk itu kasus ini masi dalam tahap penyelidikan.

“Kepada tersangka ketiga ini diduga Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Jenis Sabu dikenai Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” ungkapnya.

Mengakhiri konferensi pers tersebut, Kepala BNNP Malut ini kembali mengingatkan kepada tersangka insial HA yang juga merupakan oknum anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai DPO, agar segera menyerahkan diri ke BNNP Malut selama 3×24 Jam. Dan apabila tidak diindahkan maka pihak BNNP Malut akan mengejarnya sampai kemanapun yang bersangkutan berada.

Diketahui, pada kesempatan tersebut Kepala BNNP Malut juga meminta kepada semua unsur masyarakat untuk bekerja sama dalam pencegahan dan penyebaran Narkoba di Maluku Utara.(Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.