40 Cakades Menggugat, Ini Penjelasan Rahim Yasim Soal Pilkades Halsel

Maluku Utara497 Dilihat

Medianasional.id

Labuha – Sebanyak 40 Calon kepala desa (Cakades) di Kabupaten Halmahera Selatan telah melakukan gugatan sengketa hasil pilkades yang digelar gelombang pertama pada tanggal 12 November 2022 lalu.

Ketua tim penyelesaian sengketa Pilkades Halsel, Rahim Yasim mengatakan, sidang gugatan untuk 40 cakades akan dilaksanakan pada Senin, 28 November pekan depan.

“Jadi, pelaksanaan Pilkades dari 97 desa gelombang pertama itu tercatat sebanyak 40 Cakades yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkades pada 12 November akan diundang hadir untuk melakukan sidang pada Senin, 28 November mendatang,” ucapnya, Rabu (23/11/2022).

Menurut Rahim, pihak menggugat dan tergugat akan diundang bersama panitia Pilkades tingkat desa pada saat sidang nanti.

Berikut 40 Cakades yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkades gelombang pertama yaitu, Desa Saketa, Fluk, Suka Damai, Kuwo, Nurjihad, Boso, Yomen, Tanjung Jere, Bumi Rahmat, Laluin, Bisui, Koititi, Tawani, Ocimaloleo, Kukupang, Kurunga, Posi-Posi, Tawa, Talimau, Karamat, Fulai, Gonone, Matutin Tanjung, Awis, Pasipalele, Papaceda, Wayasipang, Gurapin, Balitata, Luim, Tobaru, Maffa, Akelamo, Kotalow, Pasir Putih, Gurua (Soma), Samo, Siko dan Lalubi.

Lebih lanjut Rahim menambahkan, Pilkades gelombang kedua digelar 19 November kemarin, dari 77 desa juga ada 6 desa sudah daftar mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkades.

“Gelombang pertama 40 Cakades mengajukan gugatan sengketa, sedangkan gelombang kedua itu baru 6 Cakades mengajukan gugatan belum pasti akan ada penambahan atau tidak,” pungkasnya. Mana coba

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses