Usai Dilaporkan, Kapolres Halteng Diminta Usut Dugaan Harta Tak Wajar Kades Woejerana dan Woekop

Maluku Utara527 Dilihat

Medianasional.id

Ternate – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Halmahera Tengah AKBP Faidil Zikri diminta untuk mengusut dugaan harta tidak wajar milik Kepala Desa Woejerana dan Desa Woekop, Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Warga Desa Woejerana dan Desa Woekop, Muhammad Sukur Mandar, Minggu 18 Juni 2023.

“Jadi Polres Halmahera Tengah harus menelusuri dan mengungkap harta tak wajar milik kepala desa, baik kepemilikan rumah, mobil dan lain-lain yang tidak sesuai dengan penghasilannya,” Ucap Sukur.

Meski telah dilaporkan secara resmi dengan nomor register Nomor: STTPL/84/VI/2023/SPKT/Res Halteng/Polda Maluku Utara pada tanggal 6 Juni 2023 terkait dengan tindak pidana Penggelapan Sertifikat Tanah. Menurut Sukur Mandar, perihal tersebut diduga kuat berkaitan dengan oknum Kepala Desa yang bekerjasama dengan oknum-oknum surveyer yang dikenal dengan pihak eksternal PT. IWIP dengan diduga bekerja sama merekayasa harga jual tanah/lahan dan melakukan pemotongan-pemotongan dari harga jual tanah yang dibayar PT. IWIP kepada masyarakat dengan Harga jual yang tidak merata.

Seperti diberitakan sebelumnya, disebutkan sukur, untuk harga jual tanah sertifikat 22.000 permeter, tanah lahan perkebunan dilahan restan bervariasi, mulai Rp 9000 permeter dan Rp 15.000 permeter. Dimana harga Rp 15.000 permeter untuk tanah tidak ada tanaman, sementara tanah yang memiliki tanaman dihargai dengan harga Rp 9000 permeter.

“Pembayaran lahan/tanah dari PT. IWIP kepada masyarakat ini menjadi pertanyaan, karena dilakukan melalui rekening Kepala Desa, dan diduga dilakukan pemotongan oleh Kepala Desa Woejerana dan Woekop. Sementara untuk Desa Woejerana pemotongan senilai 20 juta, dan desa woekop senilai 5 juta bagi warga dusun satu, dan 20 juta untuk warga diluar dusun satu,” katanya.

Lebih mirisnya lagi menurut Sukur, Harga jual tanah permeter dan luas lahan yang diukur oleh PT. IWIP tidak disampaikan kepada pemilik lahan. Hanya Oknum surveyer PT. IWIP dan Oknum Kepala Desa yang mengetahui. Sehingga, diduga kuat ada manipulasi jumlah luas lahan yang dijual dan harga jual lahan permeter oleh oknum Kepala Desa dan Oknum Eksternal PT. IWIP.

Olehnya itu, Dikatakan hal ini duga kuat ada penggelapan uang lahan bersertifikat, lahan perkebunan di areal tanah restan oleh Kepala Desa Woejerana dan Kepala Desa Woekob. Dan diduga kuat kepala Desa Woejerana menerbitkan SKT palsu diatas lahan perkebunan masyarakat diarea tanah restan masyarakat dan kemudian menjual kepada PT IWIP, dengan harga jual 9000 permeter, dengan total luas lahan untuk Desa Woejarana senilai 16 hektar, penjualan tahap pertama berjumlah 13 hektar, dengan nilai jual Rp 1.170.000.000.- (satu milyar seratus tujuh puluh juta rupiah), tahap dua sebanyak 3 hektar dengan total Rp 270.000.000.-(dua ratus tujuh puluh juta rupiah).

” Dan kami meminta kepada Kapolres untuk mengusut dan memproses kepala Desa Weojerana dan Woekop atas sejumlah dugaan penyimpanan dana penjualan lahan masyarakat dan pemotongan harga jual lahan serta dugaan manipulasi harga lahan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses