Upaya Pencegahan Tipikor, KPK Lakukan Rakor di Kota Sorong

Papua Barat Daya1021 Dilihat

Sorong, medianasional.id- Sebagai upaya pencegahan Tindak pidana korupsi (Tipikor), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kemarin Selasa (2/7/2024).

Dalam Rakor tersebut, Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Kota Sorong, Jessy D Puturuhu menyampaikan, bahwa Pemerintah kota (Pemkot) Sorong melakukan belanja barang dan jasa mencapai 466 paket dengan total nilai mencapai Rp302,829 miliar. Area target pengadaan barang dan jasa di Kota Sorong meliputi Dinas Cipta Karya, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurutnya, Pemkot Sorong telah melaksanakan sejumlah upaya pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa sesuai dengan regulasi dan diawasi oleh KPK. “Upaya pencegahan meliputi, pengadaan barang dan jasa menggunakan platform elektronik yakni Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Jasa (SIPBJ), penguatan kapasitas SDM, dan dokumen pengadaan yang harus terbuka untuk publik serta diakses melalui laman pemerintah,” kata Jessy.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, pihaknya (KPK red) telah mendapatkan paparan terdapat 10 (sepuluh) proyek strategis di Kota Sorong. Sepuluh proyek dimaksud tersebar di Dinas Cipta Karya, Dinas Kesehatan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Pemkot Sorong menjanjikan akan melaksanakan probity audit lima proyek tuntas pada bulan Agustus mendatang. Kami akan mereview hasil probity audit dan memberikan rekomendasi bagi Pemkot Sorong, ” ujar Dian.

Ditempat yang sama, Ben Hardi Saragih selaku Fungsional Koordinator dan Supervisi KPK menambahkan, pengadaan barang dan jasa termasuk salah satu indikator penilaian pada platform Monitoring Center for Prevention (MCP).

“Menghitung nilai pencegahan korupsi di suatu daerah. Indikator lainnya adalah perencanaan dan penganggaran APBD, manajemen aset daerah, manajemen aparatur sipil negara, pengawasan, perizinan, optimalisasi pajak daerah dan tata kelola dana desa,” ungkap Ben Hardi.

“Nilai MCP Kota Sorong pada tahun 2023 masih berada di bawah angka 50% (lima puluh persen), yakni 39,76 % (tiga puluh sembilan koma tujuh puluh enam persen). Sementara nilai MCP Kota Sorong hingga 27 Juni 2024 baru mencapai 6,94 % (enam koma sembilan puluh empat persen),” pungkasnya.

Tim medianasional.id

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses