Tolitoli, redaksimedinas.com- Pemerintah Kabupaten Tolitoli melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan sanksi tegas kepada suatu negara Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar hukum dan peraturan kepegawaian.
3 orang dengan kata kunci terjatuh dan tinggi pangkat selama satu tahun, kata disiplin berat sebanyak 2 orang dengan ketentuan hukum semakin tinggi selama 3 tahun. Selain itu memberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN sebanyak 2 orang, karena melanggar Aturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan anggotahentikan tidak dengan hormat 3 (ASN) yang terbukti melanggar hukum.
Wakil Bupati Tolitoli H. Abdul Rahman H. Budding di Upacara Penegakan Disiplin Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli yang dirangkaikan Hari Anti Narkotika Internasional mengharapakan Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) d i Tolitoli untuk tetap disiplin sebagai Abdi Negara. Pemerintah dengan tegas dan tuntas memberikan perintah kepada Aparatur Sipil Negara yang tidak ada Undang-Undang dan Peraturan Kepegawaian. Selain itu seluruh Organisasi Perangkat Lunak (OPD) dapat bekerja maksimal untuk membina dan mengarahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan perubahan yang berakibat pemberian sanksi dan. (BK)