Sulawesi Tengah,medianasional.id –Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Bidang Pertanahan dengan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN dan kepala BPN kabupaten/kota serta seluruh kepala daerah se-Sulteng (Sulawesi Tengah) di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu (29/7/2026).
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, dalam Rakor dimaksud, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai mendapat tugas khusus untuk segera menyelesaikan persoalan aset daerah, terutama terkait sertifikasi dan legalitas tanah.
Fokus Rakor diantaranya untuk peningkatan pelayanan publik, penataan aset daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah, dengan salah satu agenda utamanya percepatan legalisasi/sertifikasi aset pemerintah daerah.
Pemkab Banggai melalui Sekretaris daerah (Sekda), Moh. Ramli Tongko kepada media ini menyampaikan, bahwa pihaknya (Pemkab Banggai red) sedang berupaya melakukan sertifikasi, penertiban aset tanah tujuannya agar aset tanah bisa menjadi sumber pendapatan bagi daerah Kabupaten Banggai.
“Saat ini Pemkab Banggai sedang melakukan sertifikasi, penertiban aset tanah supaya bisa menjadi sumber pendapatan dan itu harus didata dengan baik,” kata Ramli, saat dikonfirmasi, di Kantornya Komplek Perkantoran Pemkab Banggai, Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (3/8/2026).
Ramli menyebut saat ini dirinya (Sekda Kabupaten Banggai red) terus melakukan Zoom Meeting dengan pihak Kementerian ATR/BPN dan konek langsung dengan KPK.
“Kami terus diberi bimbingan untuk solusi penyelesaian perkara aset tanah, tadi pagi saya baru selesai Zoom. Kita sedang sertifikasi, menertibkan aset tanah, tinggal penyusunan penjelasan, dan rencana aksi,” terangnya.
Berkaitan jumlah objek tanah (aset) yang masih bermasalah, Ramli mempersilahkan media ini untuk mengkonfirmasi BPKAD setempat selaku instansi teknis. “Kalau berapa jumlah objek tanah yang masih bermasalah silahkan tanyakan sama BPKAD,”ungkapnya.
Ramli optimis, satu atau dua bulan soal penertiban aset tanah sudah terselesaikan. “Targetnya satu atau dua bulan persoalan sertifikasi,penertiban tanah selesai,”pungkasnya.
Sebelumnya, dalam paparan di Rakor tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid menyebut, Banggai sebagai salah satu kabupaten yang mengalami kendala prosedural dalam proses sertifikasi aset antara lain, BPN mensyaratkan KKKPR (konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang) dari dinas tata ruang daerah sebelum aset bisa diproses sertifikasinya.
Sementara BPN juga meminta dokumen bebas BPHTB atau bukti lunas penerimaan negara/daerah terkait perolehan hak atas tanah.
Dalam Rakor, KPK melalui Dir. Korsup Wilayah IV, Edi Suryanto, menegaskan bahwa seluruh aset yang belum bersertifikat harus segera diproses agar punya kepastian hukum, dan meminta Pemda menetapkan target sertifikasi yang lebih progresif.
Edi mengungkapkan, hal ini menjadi “tugas” yang harus diselesaikan Pemkab Banggai,dan kabupaten lainnya sebagai bagian dari komitmen pencegahan korupsi di sektor pertanahan.
Dijelaskan, mengapa ini penting dari
data Sulteng menunjukkan dari 17.746 bidang aset senilai Rp4,8 triliun, baru 36,2% yang bersertifikat, sisanya 63,8% masih belum. Aset yang belum bersertifikat rentan sengketa,sulit dioptimalkan untuk pembangunan/ investasi, dan berpotensi jadi celah masalah hukum dan korupsi.
Menurut Edi, Banggai memiliki catatan panjang konflik agraria (sawit, tambang, transmigrasi), sehingga penyelesaian status tanah jadi kunci stabilitas sosial dan ekonomi daerah.
Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)
Editor : Zainal La Adala






