Pelantikan 9 Pejabat Eselon II Pemkab Banggai Sesuai Regulasi dan Amanat Undang Undang

Sulawesi1523 Dilihat

Sulawesi Tengah,medianasional.id – Pelantikan 9 (sembilan) pejabat eselon II (dua) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai merupakan langkah yang sesuai dengan regulasi dan amanat undang-undang tentang manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara).

Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka secara resmi melantik sembilan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) eselon II.b di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, pada Kamis (16/7/2026).

Pejabat yang dilantik antara lain,
Safrullah Mambuhu sebagai Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Banggai, Hasan Baswan Dg. Masiki sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Sementara Hendra Cakra Abd. Gani dipercaya sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, I Dewe Gede Supatriagama ditunjuk Bupati sebagai Kepala Dinas PUPR, Mulsandi sebagai Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, Herlita Tongko menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Banggai.

Selanjutnya, Bupati Banggai memberikan amanah kepada Marsidin Ribangka untuk memimpin Dinas Kesehatan serta Hariadi Bola sebagai Kepala Dinas Sosial, kemudian Budianto Uda’a diberikan jabatan sebagai Direktur Pelayanan UOBK RSUD Luwuk.

Hal tersebut disampaikan Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Banggai, Farid Hasbullah Karim kepada media ini, Selasa (21/7/2026)

Dijelaskannya, bahwa pelantikan sejumlah pejabat tersebut disertai penandatanganan pakta integritas dan merupakan bagian dari proses penyegaran birokrasi setelah melalui seleksi terbuka serta mendapat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pelantikan pejabat eselon dua di lingkungan Pemkab Banggai diatur dalam kerangka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur jabatan pimpinan tinggi (termasuk eselon II) dan mekanisme pengangkatannya oleh pejabat pembina kepegawaian (dalam hal ini bupati),” ungkap Farid sapaan singkat Kepala BKPSDM.

Menurutnya, pelantikan juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 (dan aturan turunannya) tentang Jabatan ASN, yang menjelaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama harus melalui seleksi terbuka dan ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang.

Lanjut Farid, selain itu pelantikan pejabat eselon dua juga berdasarkan Peraturan BKN terkait tata cara seleksi dan rekomendasi pengangkatan JPTP.

“Dalam konteks ini, Bupati Banggai bertindak sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang menetapkan dan melantik pejabat eselon II berdasarkan SK bupati dan rekomendasi BKN, sehingga proses pelantikannya sah secara hukum,” tegas Kepala BKPSDM.

Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur

Editor : Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses