Sulawesi Tengah, medianasional.id- Sesuai laporan yang diperoleh media ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa 25 Agustus 2026 menegaskan, bahwa terdapat temuan dan rekomendasi senilai sekitar Rp2,17 miliar di Pemkab Banggai yang masih harus dipulihkan, ditagih, atau disetorkan kembali ke kas daerah.
Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Banggai Tahun 2025. Nilai Rp2,17 miliar itu antara lain berkaitan dengan, kelebihan pembayaran pekerjaan.Denda keterlambatan yang belum dipungut.Jaminan proyek yang belum dicairkan.
Untuk itu, BPK merekomendasikan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Banggai segera menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan, termasuk melakukan pemulihan dan penagihan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab agar dana kembali ke kas daerah.
Penegasan BPK menunjukkan bahwa temuan belum cukup hanya dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. Pemkab Banggai harus memastikan setiap rekomendasi memiliki tindak lanjut yang terukur, terutama pengembalian kerugian atau kekurangan penerimaan daerah.
Berdasarkan ketentuan Pemkab Banggai wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan temuan terbesar adalah Dinas PUPR Kabupaten Banggai. Dari LHP yang dikutip ANTARA, temuan di Dinas PUPR muncul pada beberapa komponen sekaligus kelebihan pembayaran pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp891 juta, sisa kelebihan pembayaran pekerjaan gedung dan bangunan sebesar Rp264,3 juta, serta sisa denda keterlambatan proyek sebesar Rp483,5 juta.
Kalau dijumlah dari komponen yang disebutkan, Dinas PUPR menjadi OPD dengan eksposur temuan paling besar dibanding OPD lain yang disebut dalam laporan, seperti Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp301,6 juta.
Ada satu catatan penting dari BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, bahwa angka Rp264,3 juta di Dinas PUPR itu adalah sisa temuan setelah penyetoran selama masa pemeriksaan, jadi nilai awalnya pernah lebih besar.
Berita diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Daerah setempat.
Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)
Editor : Zainal La Adala






