Sulawesi Tengah, medianasional.id –Potensi sumber daya alam membuka peluang investasi, termasuk pertambangan, yang dapat meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi masyarakat. Namun, investasi tidak boleh hanya dihitung dari nilai modal dan produksi. Dampak yang ditanggung masyarakat juga harus dihitung.
Hal tersebut disampaikan,Dosen Politeknik Banggai Industri dan Komisaris Lembaga Konsultan Lingkungan PT Environmental Fauzan Babasalan Kabupaten Banggai, Susana Angin, SKM, M.Kes kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/8/2026).
Dikatakannya, setiap kegiatan pertambangan membawa konsekuensi terhadap ruang, lingkungan, infrastruktur, dan mobilitas masyarakat. Kendaraan pengangkut material yang bergerak berulang kali akan menambah beban jaringan jalan. Semakin besar produksi, semakin besar pula potensi bangkitan lalu lintas. Jika tidak direncanakan sejak awal, jalan yang semula melayani masyarakat dapat berubah menjadi jalur dengan dominasi kendaraan berat.Jalan bukan milik kegiatan Investasi, jalan adalah ruang publik. Di jalan yang sama terdapat kendaraan tambang, sepeda motor, kendaraan pribadi, angkutan umum, anak sekolah, pejalan kaki, dan kendaraan darurat.
Lanjutnya, karena itu kepentingan kegiatan investasi tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk menggunakan jalan secara aman dan nyaman.Peningkatan kendaraan berat harus dilihat dari kapasitas jalan, derajat kejenuhan, kecepatan perjalanan, panjang antrean, kinerja persimpangan, keselamatan, kondisi perkerasan, kenyamanan masyarakat, kualitas udara, dan kebisingan.Jika indikator-indikator tersebut mulai memburuk, persoalannya bukan lagi sekadar persoalan lalu lintas. Dampaknya dapat berkembang menjadi persoalan keselamatan, kesehatan lingkungan, kerusakan infrastruktur, bahkan konflik sosial.Jangan sampai keuntungan investasi dinikmati oleh sebagian pihak, sementara biaya kerusakan jalan, risiko kecelakaan, debu, kebisingan, dan gangguan mobilitas harus ditanggung masyarakat.
Susana menegaskan, Andalalin harus menjadi alat pengendali dalam kondisi seperti ini, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas untuk melengkapi dokumen perizinan. Andalalin harus menjadi alat untuk menguji apakah suatu kegiatan benar-benar mampu beroperasi tanpa membebani jaringan jalan dan mengorbankan keselamatan masyarakat. Andalalin harus mampu menjawab secara jelas, berapa tambahan perjalanan yang ditimbulkan, ke mana kendaraan bergerak, ruas jalan mana yang menerima beban terbesar, bagaimana kinerja persimpangan, di mana titik konflik terjadi, dan tindakan apa yang wajib dilakukan sebelum kegiatan beroperasi.
Lebih penting lagi, soal rekomendasi Andalalin tidak boleh berhenti di atas kertas. Pengaturan waktu operasional, rute angkutan, pintu keluar-masuk kendaraan, rambu, marka, pengendalian kecepatan, fasilitas keselamatan, pemeliharaan jalan, dan pengendalian debu harus benar-benar diterapkan. Dokumen yang baik tetapi tidak dilaksanakan tidak akan menyelamatkan masyarakat.Dampak Lalu Lintas adalah Dampak Lingkungan.
Selain itu, kesalahan lain adalah memisahkan persoalan lalu lintas dari persoalan lingkungan. Kendaraan angkutan tambang tidak hanya menghasilkan perjalanan. Kendaraan juga menghasilkan emisi, debu, kebisingan, getaran, dan potensi tumpahan material sepanjang jalur angkutan.Artinya, dampak kegiatan pertambangan tidak berhenti di batas lokasi tambang. Dampak dapat mengikuti jalur kendaraan hingga ke permukiman, sekolah, fasilitas umum, dan pusat aktivitas masyarakat.Karena itu, kajian lalu lintas dan kajian lingkungan harus saling memperkuat. Pembangunan tidak dapat disebut berkelanjutan apabila pertumbuhan ekonomi dicapai dengan mengorbankan kualitas ruang hidup masyarakat.
“Investasi harus membayar dampaknya,
Investasi yang bertanggung jawab bukan hanya soal membayar pajak, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan produksi. Perusahaan juga harus memperhitungkan dampak yang ditimbulkan terhadap jalan, keselamatan, lingkungan, dan masyarakat,” terang Susana.
“Jalan yang digunakan kendaraan tambang adalah infrastruktur publik. Karena itu, perusahaan harus mengambil bagian dalam menjaga kondisi jalan, mengendalikan dampak operasional, dan memastikan keselamatan pengguna jalan,” sambungnya.
Menurut Susana, Pemerintah tidak boleh bekerja sendiri. Dunia usaha harus menjadi bagian dari solusi.Di sisi lain, pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan bahwa pertumbuhan investasi tetap berada dalam koridor pembangunan berkelanjutan. Perencanaan pertambangan, lingkungan hidup, perhubungan, pekerjaan umum, tata ruang, dan keselamatan jalan harus terintegrasi. Pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi juga harus diperkuat.
Jangan menunggu jalan dan masyarakat menjadi korban dan pola pembangunan yang menunggu masalah terjadi harus dihentikan. Jangan menunggu jalan rusak baru diperbaiki. Jangan menunggu kecelakaan meningkat baru memasang rambu.Jangan menunggu masyarakat mengeluh baru dilakukan evaluasi.
Pencegahan harus dimulai sebelum kendaraan pertama beroperasi.
Sebelum kegiatan pertambangan berjalan, harus sudah diketahui kondisi lalu lintas eksisting, kapasitas jalan, tambahan perjalanan, potensi titik konflik, kebutuhan fasilitas keselamatan, serta langkah mitigasinya. Pendekatan preventif akan mengurangi risiko kecelakaan, gangguan masyarakat, kerusakan infrastruktur, dan biaya sosial di kemudian hari.
Ukuran keberhasilan bukan hanya produksi, keberhasilan investasi tidak cukup diukur dari nilai investasi, jumlah produksi, pendapatan daerah, atau jumlah tenaga kerja. Pertanyaan yang lebih penting adalah, apakah masyarakat tetap aman, nyaman, dan dapat menjalankan aktivitasnya tanpa terganggu?.
Jika investasi meningkatkan pendapatan tetapi sekaligus meningkatkan kecelakaan, kerusakan jalan, debu, kebisingan, dan konflik sosial, maka model pembangunan tersebut harus dievaluasi.Pembangunan yang benar harus menghasilkan keseimbangan, ekonomi tumbuh, lingkungan terlindungi, jalan tetap berfungsi, mobilitas masyarakat terjaga, dan keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas.
“Banggai memiliki peluang besar untuk berkembang. Tetapi peluang tersebut membutuhkan tata kelola yang kuat. Pertambangan bukan sekadar kegiatan menggali dan mengangkut material. Di dalamnya terdapat persoalan ruang, lingkungan, transportasi, keselamatan, ekonomi, dan masa depan masyarakat.
Karena itu, Andalalin harus ditempatkan sebagai instrumen tanggung jawab pembangunan, bukan sekadar persyaratan administratif,” beber Susana.
“Bagi perusahaan, Andalalin adalah alat untuk mengidentifikasi dan mengendalikan risiko. Bagi pemerintah, Andalalin merupakan dasar pengambilan keputusan dan pengawasan. Bagi masyarakat, Andalalin merupakan salah satu instrumen untuk memastikan bahwa investasi tidak mengorbankan keselamatan dan kualitas hidup,” sambungnya.
Susana mengungkapkan, Banggai tidak harus memilih antara investasi dan lingkungan. Yang harus dipilih adalah investasi yang bertanggung jawab—investasi yang memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga bersedia mengelola dampak lalu lintas, menjaga infrastruktur, melindungi lingkungan, dan menjamin keselamatan masyarakat.
“Banggai sedang berada di persimpangan. Jangan sampai jalan masyarakat menjadi korban dari pertumbuhan investasi. Jangan sampai lingkungan membayar harga dari pembangunan. Dan jangan sampai keselamatan masyarakat baru menjadi perhatian setelah kecelakaan terjadi.Investasi boleh tumbuh. Ekonomi harus berkembang. Tetapi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan tidak boleh ditawar,” tandas Susana.
Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)
Editor : Zainal La Adala






