Ungkap 2 Kasus Pencabulan, Ini Penjelasan Kapolres Haltim

Maluku Utara90 Dilihat
Pengungkapan kasus pencabulan oleh Kapolres saat konferensi Pers

Maba, medianasional.id – Kasus pencabulan anak dibawah umur di ungkap oleh Kapolres Halmahera Timur pada saat konferensi pers saat didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Ambo Welang, Kasubag Humas Polres Haltim Iptu Jufri Adam, dan Kasipropam Ipda Jarwadi Rumakuwaur, dan dihadiri oleh Sejumlah awak media bertempat di Mapolres Halmahera Timur, Sabtu (3/10/2020).

Pada kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan hasil penyidikan kasus persutubuhan anak dibawah umur, diantaranya kasus pertama dengan tersangka insial FL dan Korban insial FA.

Ia menyampaikan bahwa kasus pertama ini terjadi sekitar bulan september 2019 di Desa Marathana Jaya Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur. Dimana, awalnya tersangka mengajak korban ke rumah saat istrinya pergi ke gereja. Namun saat tersangka dan korban sendiri di rumah, tersangka menarik korban kedalam kamar dengan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dan mengancam korban tidak memberitahukan kepada siapa-pun.

Untuk memenuhi nafsu bejat tersangka, Korban tercatat telah di cabuli sebanyak 7 kali hingga pada akhirnya korban hamil dan telah melahirkan.

Untuk mempertanggung perbuatan tersangka FL, Kapolres menuturkan bahwa tersangka disangkakan telah melanggar pasal 81 ayat 2 dan passl 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan penganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000. 000.

Sementara kasus kedua, kata Kapolres itu tersangka insial AG dan korban insial RH. Dimana kejadian tersebut pada tahun 2019 di malam hari tepatnya di Dusun Bebsili Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur.

Dijelaskan Kapolres, korban merupakan anak asuh pelaku yang di ambil dari masih berumur kurang lebih 5 tahun, yang merupakan anak dari sudara sendiri. Namun selah sudah besar, dan pada saat tidur bersamaan korban dan istri, tersangka kemudian membangunkan korban untuk mengajak berhubungan. Namun korban sempat menolak, tetapi tersangka memukul korban dan yang pada akhirnya korban ketakutan karena diancam tersangka. Sehingha pada akhirnya korban pasra dan tersangka melampiaskan napsu birahinya hingga berulang-ulang kali melakukan persetubuhan.

Atas perbuatan pelaku (Red-mengakhiri), Dengan mempertanggung perbuatan tersangka AG disangka melanggar pasal 81 ayat 2 dan passl 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan penganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo padsl64 KUHPidana dengan acaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000. 000.(HM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.