Tugas Inspektorat untuk Memastikan Setiap OPD Menjalankan Urusan Pemerintahan Sesuai Regulasi

Sulawesi1867 Dilihat

Sulawesi Tengah, medianasional.id – Inspektorat daerah kabupaten Banggai Laut (Balut) berperan sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah yang bertugas memastikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjalankan kewenangan dan urusan pemerintahan sesuai dengan regulasi yang berlaku, tujuannya agar tata kelola Pemerintahan diberbagai aspek dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Daerah Kabupaten Banggai Laut, Ramlan H. Sudding belum lama kepeda media ini.

Menurutnya, Inspektorat Daerah dibentuk sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kabupaten Banggai Laut, termasuk pelaksanaan tugas, program, dan keuangan OPD.

Dijelaskannya, bahwa secara rutin, Inspektur melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan konsultasi kepada OPD agar aktivitas pemerintah tidak melanggar peraturan perundang‑undangan dan memenuhi standar tata kelola yang baik.

“Dalam berbagai peraturan bupati dan pedoman internal, Inspektur menekankan bahwa setiap OPD harus menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai regulasi, sesuai uraian tugas, standar biaya, serta peraturan daerah yang relevan,” ujar Ramlan.

“Penekanan ini bertujuan mencegah penyimpangan, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Banggai Laut berjalan efektif dan sesuai aturan,”pungkasnya.

Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur) 

Editor : Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses