MERANGIN, medianasional.id – Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, kian memprihatinkan. Aktivitas ilegal berskala besar yang beroperasi di aliran Sungai Duo, Desa Muara Pangi (Muara Pagi), kini menjadi sorotan tajam karena diduga kuat melibatkan aparatur pemerintahan desa setempat.
.
Berdasarkan laporan warga, operasi tambang yang merusak ekosistem sungai ini disinyalir mendapat dukungan dari seorang oknum Kepala Dusun (Kadus) berinisial U. Oknum pamong desa tersebut diduga berperan aktif sebagai pemasok Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk kebutuhan operasional alat berat. Bahkan, kediaman pribadi sang kadus dituding menjadi tempat transit penampungan solar sebelum dipasok ke lokasi tambang.
.
Dugaan kongkalikong ini kian menguat setelah identitas pemilik alat berat terkuak. Ekskavator yang digunakan untuk mengeruk aliran Sungai Duo tersebut dilaporkan milik menantunya sendiri, B, seorang warga asal Tabir Ulu yang kini menetap di Desa Muara Pangi. Keterlibatan jaringan keluarga dan perangkat desa ini diduga menjadi benteng yang membuat aktivitas PETI tersebut terkesan kebal hukum dan bebas beroperasi tanpa tersentuh aparat.
.
Dampak buruk dari pengerukan sungai ini memicu keresahan mendalam bagi warga dan aktivis lingkungan. Aliran air bersih kini tercemar, struktur sungai rusak parah, dan ancaman bencana ekologis membayangi keselamatan warga desa.
.
Merespons pembiaran ini, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Merangin, segera mengambil tindakan tegas. Warga meminta polisi menyita alat berat di lokasi dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih, terlebih penambangan ilegal ini jelas-jelas menantang instruksi tegas Pemerintah Kabupaten Merangin terkait larangan aktivitas PETI.






