Diduga Pungut Biaya Lintasan Alat Berat PETI, Ketua Kelompok Pemuda dan Oknum Polisi Jadi Sorotan

Merangin204 Dilihat

MERANGIN, Medianasional.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Merangin.

Kali ini, seorang ketua kelompok pemuda berinisial A bersama seorang oknum anggota kepolisian berinisial T di Desa Titian Teras, Kecamatan Batang Masumai, diduga memungut sejumlah uang dari para pemilik alat berat jenis ekskavator (excavator).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari salah satu operator berinisial U membenarkan setiap alat berat yang hendak melintas menuju lokasi tambang ilegal melalui Jalan Usaha Tani (JUT) diwajibkan membayar uang koordinasi sebesar Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah) per unit dengan alasan untuk perbaikan jalan tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (15/10/2026), Ketua Kelompok berinisial A bersama oknum polisi berinisial T yang juga merupakan warga Desa Titian Teras membenarkan adanya penarikan uang tersebut. Menurut pengakuan mereka, pungutan itu dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan atau musyawarah bersama masyarakat setempat.

“Uang yang dipungut tersebut digunakan untuk biaya perbaikan Jalan Usaha Tani yang saat ini telah dipasang portal,” ungkap A saat memberikan keterangan kepada media.

Kendati diklaim sebagai hasil musyawarah untuk perbaikan fasilitas umum, tindakan ini memicu kritik tajam dari berbagai pihak. Keterlibatan oknum aparat penegak hukum berinisial T dalam memfasilitasi jalur logistik tambang ilegal dinilai sangat ironis dan mencoreng institusi kepolisian.

Musyawarah yang digelar untuk melegalkan pungutan tersebut juga dinilai cacat hukum dan ilegal. Sebab, apa pun alasannya, memungut atau menerima aliran dana dari aktivitas tambang ilegal secara tidak langsung menunjukkan bentuk pembiaran terhadap perusakan lingkungan dan pelanggaran hukum yang sedang terjadi. Aktivitas pengerukan emas menggunakan alat berat jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Masyarakat dan pengamat hukum meminta pihak berwenang, khususnya Propam Polres Merangin dan aparat penegak hukum terkait, untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan tindakan pungli ini. Apa pun alasan pembenarannya, memungut biaya dari aktivitas yang melanggar hukum tidak dapat dibenarkan secara aturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses