
MOROTAI | medianasional.id — Aktivitas pengambilan cacing laut Oleh PT SURI TANI PEMUKA di kawasan pesisir Desa Gorua, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mendapat sorotan dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Morotai (HIPPMAMORO).
Ketua Umum HIPPMAMORO Fandi Lukman kepada medianasional.id pada Jumat (25/09/2026), meminta Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai segera memeriksa legalitas dari PT tersebut dalam melakukan kegiatan Usaha. Organisasi mahasiswa itu menilai pengambilan cacing laut dalam jumlah besar perlu mendapat pengawasan agar tidak mengganggu ekosistem pesisir dan keberlanjutan populasi biota laut.
Ketua Umum HIPPMAMORO, Fandi Lukman juga menegaskan bahwa, pengelolaan sumber daya alam di Morotai harus dilakukan dengan memperhatikan aturan hukum serta kepentingan masyarakat Pesisir setempat.
“Morotai bukan tanah tak bertuan. Jangan sampai aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dilakukan tanpa kejelasan legalitas dan pengawasan yang memadai,” tegas Fandi.
Fandi juga meminta Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui instansi teknis, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan dinas yang membidangi kelautan dan perikanan, turun langsung memeriksa aktivitas tersebut.
Organisasi mahasiswa itu turut mempertanyakan dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan kegiatan. HIPPMAMORO meminta apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, HIPPMAMORO meminta Polres Pulau Morotai melakukan penelusuran apabila terdapat dugaan tindak pidana dalam kegiatan tersebut. Mereka juga mendesak agar seluruh pihak yang terlibat diperiksa berdasarkan kewenangan masing-masing.
Berdasarkan informasi yang di himpun melalui Keteragan Pemerintah Desa Gorua Yasir Deis pada Jumat ( 25/09/2026 ) menjelaskan, aktivitas pengambilan cacing laut di pesisir Gorua disebut baru berlangsung sekitar 4 hari. Hal ini juga di benarkan oleh salasatu petugas lapagan Dari PT Suri Tani Pemuka ketika di konfirmasi lewat pesan Elektronik pada Kamis (23/09/2026) bahwa perusahaan yang melakukan kegiatan tersebut adalah pengambilan cacing laut yang akan dikumpulkan untuk dijadikan calon induk dalam kegiatan budidaya dan pengembangbiakan untuk sumber pakan.
Menurut petugas lapangan, pihak perusahaan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Gorua. Koordinasi disebut dilakukan dengan Kepala Desa Gorua, Yasril, dan pihak perusahaan mengklaim telah memperoleh persetujuan secara lisan dari pemerintah Desa, Sementara dokumen tertulis, menurut keterangan petugas, akan diproses setelah kegiatan selesai.
Namun, hingga penelusuran dilakukan, belum diperoleh kejelasan mengenai dokumen perizinan dari instansi teknis yang berwenang. Petugas lapangan juga menyebut pihak perusahaan telah berkoordinasi dengan Karantina Maluku Utara terkait prosedur pengambilan dan pengiriman cacing laut.
Fandi Lukman menyoroti Dari sisi ekologis, cacing laut merupakan bagian dari komunitas organisme dasar perairan pesisir. Kelompok polychaeta, misalnya, memiliki fungsi ekologis dalam penguraian bahan organik dan proses pengadukan sedimen atau bioturbasi. Karena itu, pengambilan dalam jumlah besar dan berkelanjutan perlu dikelola berdasarkan data agar tidak menimbulkan gangguan terhadap komunitas organisme di habitatnya.
Menurut Fandi lukman hal ini berdasarkan dengan Kajian Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai pengembangan cacing laut juga, menunjukkan bahwa ketersediaan cacing di habitat alami dapat dipengaruhi oleh kondisi habitat pesisir. Hal ini menjadi salah satu alasan pentingnya memastikan metode, volume, lokasi, serta frekuensi pengambilan sebelum kegiatan berlangsung secara berkelanjutan.
Fandi menyoroti Dalam aspek administrasi usaha, kegiatan penangkapan biota air lainnya di laut termasuk dalam kelompok KBLI 03119. Cacing laut tercantum sebagai salah satu biota dalam kelompok kegiatan tersebut, sehingga status perizinan dan kesesuaian kegiatan perlu diverifikasi melalui sistem perizinan yang berlaku.
Karena itu, fandi menegaskan pemerintah daerah dan instansi terkait perlu memastikan sejumlah hal, mulai dari jenis cacing yang diambil, volume pengambilan, metode pengerukan atau pengumpulan, lokasi kegiatan, tujuan pemanfaatan, hingga dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan. (*)
