Tanah Bermasalah di Kelurahan Moya, Masyarakat Dihimbau Tidak Lakukan Jual Beli

Maluku Utara123 Dilihat
Foto istimewah

Ternate, medianasional.id – Dalam pelaksanaan sidang perdana pada perkara perdata dengan perbuatan melawan hukum antara Penggugat Sofyan Wahid dan kawan-kawan melawan tergugat Fihir Wahid dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Ternate dengan nomor perkara 54/Pdt. G/2020/PN Ternate, dan dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Hukum, diantaranya adalah Syafrin S. Aman, S.H, M.Kn, Sahidin Malan, S.H, Hamid Rahakbau, S.H., dan Tri Handika Juli Saputra, S.H, M.H. pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020.

Dari perkara tersebut, dengan agenda penunjukan hakim Mediator dan tidak dihadiri oleh Tergugat. Dimana dalam gugatannya adalah objek sengketa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Moya RT.004/RW. 002 Lingkungan Tabahawa, Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, seluas 1.4 Hektar. Sehingga saat ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Ternate, dengan dasar hukum dan bukti-bukti yang sah menurut hukum. Maka dengan demikian, untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum yang baru. Untuk itu, dihimbau kepada masyarakat agar bersabar dan tidak melakukan jual beli atau perbuatan hukum lain dengan siapapun diatas objek sengketa.

Hal ini disampaikan oleh juru bicara kuasa hukum Sofyan Wahid dan kawan-kawan, Syafrin S. Aman, S.H, M.Kn saat ditemui media ini.

“Ia pada prinsipnya kami dari kuasa hukum, menghimbau kepada di lingkungan tersebut agar masyarakat bisa bersabar dan tidak melakukan jual beli atau perbuatan hukum lain dengan siapapun diatas objek sengketa yang saat ini masi dalam proses tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Ternate,” Pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.