Tahap II, Polres Haltim Limpahkan Kasus Pembunuhan Warga Waci Ke Kejari Tidore

Maluku Utara170 Dilihat
Pelaku saat di limpahkan ke kejari Tidore

Tidore, medianasional.id – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Timur melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) telah melimpahkan kasus pembunuhan tiga warga waci pada tahap II di kejaksaan negeri (Kejari) Tidore, Senin (16/12/2019).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Haltim saat dikonfrimasi media ini melalui vhia seluler.

Dikatakan, pelimpahan tersangka atas nama HABEL LILINGIR Alias HAMBIKI dan Kawan kawan ke Kejaksaan Negeri Tidore kepulauan terkait dengan perkara Tindak Pidana PEMBUNUHAN yang terjadi pada Hari Jumat tanggal 29 Maret 2019 bertempat di kawasan Hautan Desa Waci Kecamatan Maba Selatan Kabupaten Halmahera Timur.

“ Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau pasal 338 dan pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana yaitu pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” Pungkasnya (red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.