Jakarta, medianasional.id – PB-FORMMALUT JABODETABEK menegaskan dan menyatakan sikap mengawal setiap perkembangan kasus Jual beli jabatan dan mafia perizinan yang terjadi di Pemerintahan Provinsi Maluku Utara .
Hal tersebut merupakan sikap dari ketua umum M. Reza A Syadik kepada media ini, Jumat 7 Juni 2024.
Menurut dia, Presiden Direktur (Presdir) PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM), yakni Romo Nitiyudo Wahhjo yang di sapa Haji Robet, konon diketahui diduga kuat menyerahkan uang senilai Rp 3,3 miliar ke terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Untuk itu KPK tidak perlu berpikir panjang lagi, segera tetapkan tersangka Haji Robet, karena kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dengan melaksanakan aksi ke 4 kalinya di depan Kantor KPK RI,” tegasnya.
Beredar di media online dimana terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada AGK dalam sidang beberapa waktu lalu.
Menurut JPU KPK, uang tersebut diserahkan secara bertahap dari tanggal 15 April 2021 sampai dengan tanggal 21 Maret 2023. Terdakwa AGK telah menerima uang melalui transfer dengan total penerimaan sejumlah Rp 3.345.625.000, baik melalui Romo Nitiyudo Wachjo secara langsung maupun melalui PT.NHM.
PB-FORMMALUT JABODETABEK, akan kawal setiap perkembangan kasus Jual beli jabatan dan mafia perizinan, M. Reza A Syadik mengatakan Presiden Direktur (Presdir) PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM), Romo Nitiyudo Wahhjo yang di sapa Haji Robet, konon diketahui menyerahkan uang senilai Rp 3,3 miliar ke terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Untuk itu KPK tidak perlu berpikir panjang, segera tetapkan tersangka Haji Robet, karena pihaknya akan konsolidasi masa lebih besar dalam rangka menggelar demonstrasi pada Rabu 12 Juni 2024, sekaligus melakukan konferensi pers untuk memerangi praktek dugaan Korupsi yang tejadi di Maluku Utara.
Beredar di media online Maluku Utara, dimana terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada AGK dalam sidang beberapa waktu lalu.
Menurut JPU KPK, uang tersebut diserahkan secara bertahap dari tanggal 15 April 2021 sampai dengan tanggal 21 Maret 2023. Terdakwa AGK telah menerima uang melalui transfer dengan total penerimaan sejumlah Rp 3.345.625.000, baik melalui Romo Nitiyudo Wachjo secara langsung maupun melalui PT.NHM, untuk itu kami minta segera tangkap demi adanya keadilan hukum di Negeri ini, kita tidak menginginkan adanya kesan istimewa terhadap para pelaku yang diduga terlibat.
Tidak sekedar itu saja, PB-FORMMALUT fokus juga kepada beberapa SKPD yang mencuat memberi suap terhadap terdakwa AGK, di antaranya Ahmad Purbaya, Jamaludin Wua, Saifudin Juba dan PJ Gubernur Maluku Utara Samsuddin A Kadir, termasuk Imran Yakub yang suda tersangka namun belum di tahan KPK, dan bahkan Imran Yakub malah diberikan posisi Kadishub Provinsi Maluku Utara.
“Olehnya itu kami minta segera menangkap mereka demi adanya keadilan hukum di Negeri ini, karena kita tidak menginginkan adanya kesan istimewa terhadap para pelaku yang diduga terlibat,” tandasnya.
Hingga berita ini di publish, awak media ini masih kesulitan menghubungi Presdir PT NHM alias Haji Robert dan atau kuasa hukumnya.



